Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng mengungkap alokasi anggaran APBN sebesar 20 persen untuk pendidikan tidak tepat sasaran dan tidak adil.
Dia mengungkap bahwa sebagian besar dana yang dialokasikan justru lebih dinikmati 17 kementerian/lembaga untuk membiayai sekolah kedinasan. Angkanya Rp 104 triliun bagi 13 ribu orang. Sementara untuk pendidikan dasar hingga tinggi bagi 64 juta pelajar hanya Rp 94 triliun.
Hal itu diungkapnya di channel You Tube Akbar Faizal Uncensored dalam talk show berjudul "Menggugat Sri Mulyani 'Belokkan' Anggaran Pendidikan, Kita Akhirnya jadi Bangsa Terbelakang."
Dia menegaskan bahwa alokasi APBN 20 persen untuk pendidikan merupakan hasil dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada awal reformasi.
"Disiapkan di dalam konstitusi kita 20 persen (untuk pendidikan). Tapi 20 persen ini ke mana?," kata Mekeng dikutip Suara.com, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan riset yang dilakukannya, Mekeng menemukan bahwa 20 persen dari APBN itu lebih banyak digunakan untuk anggaran di luar pendidikan.
Dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa anggaran 20 persen itu untuk menguatkan pendidikan di jenjang dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Namun, kata dia, pada 2009 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan menteri keuangan yang menambah frasa fungsi pendidikan.
"Na, kalau menambah fras fungsi pendidikan, dia bisa melebar kemana-mana," kata Mekeng.
Baca Juga: Sejak 2008 Tak Capai Target, Bahlil Keluhkan 3 Hal Jadi Biang Kerok Lifting Minyak
Padahal menurutnya pada 2007 sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan itu hanya untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Dia menyebut bahwa Menteri Keuangan tidak memperhatikan adanya putusan Mahkamah Konstitusi sehingga peraturan menteri keuangan yang menambah frasa fungsi pendidikan tetap diterbitkan pada 2009.
Dalam putusan MK Nomor 24 tahun 2007 menyatakan, bahwa alokasi 20 persen untuk pendidikan bersifat wajib dan pemerintah tidak bisa menaksirkan angka tersebut secara fleksibel.
Selain itu, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen tidak boleh digunakan untuk kedinasan.
"Kedinasan itu kementerian lembaga, membiayai pendidikan (mereka). Kan ada pendidikannya, misalnya di (Kementerian) Perhubungan, di misalnya Departemen Keuangan. Itu tidak boleh pake ini (anggaran pendidikan 20 persen)," tegas Mekeng.
Anggota dewan dari fraksi Golkar ini pun mengungkap alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan itu menurutnya tidak adil. Sebab data terakhir yang diperolehnya, sebanyak Rp 104 triliun dialokasikan untuk sekolah kedinasan dari 12 kementerian/lembaga yang dinikmati 13 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan