Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng mengungkap alokasi anggaran APBN sebesar 20 persen untuk pendidikan tidak tepat sasaran dan tidak adil.
Dia mengungkap bahwa sebagian besar dana yang dialokasikan justru lebih dinikmati 17 kementerian/lembaga untuk membiayai sekolah kedinasan. Angkanya Rp 104 triliun bagi 13 ribu orang. Sementara untuk pendidikan dasar hingga tinggi bagi 64 juta pelajar hanya Rp 94 triliun.
Hal itu diungkapnya di channel You Tube Akbar Faizal Uncensored dalam talk show berjudul "Menggugat Sri Mulyani 'Belokkan' Anggaran Pendidikan, Kita Akhirnya jadi Bangsa Terbelakang."
Dia menegaskan bahwa alokasi APBN 20 persen untuk pendidikan merupakan hasil dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada awal reformasi.
"Disiapkan di dalam konstitusi kita 20 persen (untuk pendidikan). Tapi 20 persen ini ke mana?," kata Mekeng dikutip Suara.com, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan riset yang dilakukannya, Mekeng menemukan bahwa 20 persen dari APBN itu lebih banyak digunakan untuk anggaran di luar pendidikan.
Dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa anggaran 20 persen itu untuk menguatkan pendidikan di jenjang dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Namun, kata dia, pada 2009 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan menteri keuangan yang menambah frasa fungsi pendidikan.
"Na, kalau menambah fras fungsi pendidikan, dia bisa melebar kemana-mana," kata Mekeng.
Baca Juga: Sejak 2008 Tak Capai Target, Bahlil Keluhkan 3 Hal Jadi Biang Kerok Lifting Minyak
Padahal menurutnya pada 2007 sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan itu hanya untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Dia menyebut bahwa Menteri Keuangan tidak memperhatikan adanya putusan Mahkamah Konstitusi sehingga peraturan menteri keuangan yang menambah frasa fungsi pendidikan tetap diterbitkan pada 2009.
Dalam putusan MK Nomor 24 tahun 2007 menyatakan, bahwa alokasi 20 persen untuk pendidikan bersifat wajib dan pemerintah tidak bisa menaksirkan angka tersebut secara fleksibel.
Selain itu, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen tidak boleh digunakan untuk kedinasan.
"Kedinasan itu kementerian lembaga, membiayai pendidikan (mereka). Kan ada pendidikannya, misalnya di (Kementerian) Perhubungan, di misalnya Departemen Keuangan. Itu tidak boleh pake ini (anggaran pendidikan 20 persen)," tegas Mekeng.
Anggota dewan dari fraksi Golkar ini pun mengungkap alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan itu menurutnya tidak adil. Sebab data terakhir yang diperolehnya, sebanyak Rp 104 triliun dialokasikan untuk sekolah kedinasan dari 12 kementerian/lembaga yang dinikmati 13 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri