Nah, ini bagian paling krusial. Pasal 24 dalam UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan sejumlah larangan terhadap Bendera Negara.
Melanggar aturan ini bahkan bisa dikenai sanksi pidana penjara atau denda, lho. Berikut adalah 5 larangan utama yang wajib kamu tahu:
1. Merusak atau Merendahkan Kehormatan Bendera
Setiap orang dilarang "merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara."
Jadi, memperlakukan bendera dengan tidak hormat adalah pelanggaran serius.
2. Menggunakan Bendera untuk Iklan Komersial
Kamu dilarang keras "memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial." Bendera Merah Putih adalah simbol negara, bukan properti untuk promosi bisnis atau produk.
3. Mengibarkan Bendera yang Rusak atau Sobek
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, undang-undang secara eksplisit melarang "mengibarkan Bendera Negara yang robek, luntur, kusut, atau kusam."
Baca Juga: Akui Tak Ada Unsur Pidana: Mengapa Polisi Awasi Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus?
Jika bendera kebanggaanmu sudah tidak layak, lebih baik disimpan dengan baik dan diganti dengan yang baru.
4. Menambahkan Tulisan atau Gambar pada Bendera
Bendera Merah Putih harus tetap suci tanpa tambahan apa pun. Kamu dilarang "mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara."
Jadi, jangan pernah mencorat-coret atau menempelkan apa pun di atas permukaan bendera.
5. Menggunakan Bendera sebagai Pembungkus atau Penutup Barang
Larangan kelima adalah "memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara."
Berita Terkait
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Anggaran 2026 Efisiensi Ekstrem Imbas Defisit, Dana Program-program Ini Tetap Aman
-
Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk
-
Hino Pasok 10.000 Unit Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini