Suara.com - Kasus tragis pembunuhan ibu kandung oleh remaja perempuan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bengkulu terus menjadi sorotan publik.
Tersangka NR (18), yang diduga membunuh ibunya sendiri YT (49) saat sedang shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Berikut tiga fakta terbaru terkait kasus pembunuhan ini.
1. Tersangka Sudah Jalani Perawatan Sejak 2023
Pihak Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu membenarkan bahwa NR merupakan pasien yang telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak tahun 2023. Ia telah beberapa kali keluar-masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
"Memang benar pasien kita dan sudah beberapa kali keluar masuk untuk dirawat di rumah sakit ini," ujar Psikiater, Nurma Yusma Dewi, dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).
NR terakhir kali dirawat dan kemudian dipulangkan pada 29 Juli 2025 dengan kondisi emosional yang stabil serta mampu beraktivitas mandiri.
Ia juga diberi obat rawat jalan dan dijadwalkan kontrol dua minggu kemudian.
2. Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan
NR merupakan penerima program BPJS Kesehatan gratis, sehingga seluruh biaya pengobatan selama menjalani perawatan di RSKJ Soeprapto ditanggung oleh pemerintah. Keluarga tersangka pun tidak dikenai biaya sama sekali selama proses pengobatan berlangsung.
3. Polisi Temukan Dua Alat Bukti
Polresta Bengkulu telah menetapkan NR sebagai tersangka pembunuhan. Proses penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti serta hasil pemeriksaan awal, termasuk pengakuan NR bahwa dirinya mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah kantongi dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ungkap Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Meski begitu, proses hukum masih dikaji bersama dokter kejiwaan RSKJ Soeprapto karena tersangka diketahui memegang "kartu kuning" atau rekam medis pasien gangguan jiwa.
Saat ini, NR kembali menjalani observasi jiwa selama 14 hari di RSKJ Soeprapto untuk memastikan kondisi mental terkininya. Hal ini menjadi langkah penting sebelum penyidik menentukan proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
'Ku Ledakkan Kau!' Detik-Detik Mencekam Pria Diduga ODGJ Ditembak Mati Polisi di OKU
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?