Suara.com - Kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla, yang menyeret Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan.
Meski telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, Silfester yang merupakan loyalis garis keras Joko Widodo (Jokowi) belum juga ditahan untuk menjalani hukuman tersebut hingga saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Atas dasar itu, Kejagung menilai tak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi terhadap tokoh relawan yang dikenal dekat dengan Presiden ke-7 RI itu.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang kepada awak media pada Senin (4/8/2025).
Vonis terhadap Silfester berkaitan dengan orasinya pada 15 Mei 2017 yang dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.
Dalam orasi tersebut, Silfester menyebut JK sebagai "akar permasalahan bangsa" dan menuduhnya menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," ucap Silfester saat itu.
Ia juga menuding JK hanya berkuasa demi kepentingan Pilpres 2019 serta untuk mendukung korupsi di daerah asalnya.
“Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” lanjut Silfester.
Pernyataan tersebut memicu pelaporan ke polisi oleh pihak JK. Kuasa hukum Jusuf Kalla, Muhammad Ihsan, mengungkap bahwa awalnya kliennya enggan mengambil langkah hukum.
Namun, desakan dari keluarga dan masyarakat di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan membuat JK akhirnya menyetujui pelaporan tersebut.
"Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan.
Dua tahun setelah orasi itu, tepatnya pada 2019, pengadilan memvonis Silfester dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, hingga memasuki Agustus 2025, belum ada penahanan dilakukan.
Desakan agar eksekusi segera dilakukan juga mencuat di media sosial, seiring munculnya kembali pemberitaan kasus ini. Pengamat hukum pidana menyebut penundaan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkrah bisa merusak kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf