Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengendus keberadaan Saudagar Minyak’ Riza Chalid dan kini tengah mengakselerasi proses penerbitan red notice melalui Interpol untuk mempersempit ruang geraknya di luar negeri.
Untuk diketahui, saat ini Riza telah ditetapkan menjadi tersangka dalam skandal megakorupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa meski lokasi Riza sudah diketahui, proses formal untuk menjadikannya buronan global harus ditempuh secara cermat.
“Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia. Yang jelas masih ya, masih ada lah (di luar negeri),” kata Anang di kompleks Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena ia sudah berada di luar negeri sebelum status hukumnya dinaikkan.
Tahapan Menuju Red Notice Internasional
Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak bisa dilakukan secara instan.
Proses ini memerlukan beberapa tahapan administratif yang krusial, dimulai dari ranah domestik.
Pertama, Kejagung harus melakukan pemanggilan resmi sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Yakin Prabowo Dapat Laporan, Menteri Imipas Pastikan Riza Chalid Masih di Malaysia: Kami Ikuti Saja
Jika Riza tidak memenuhi panggilan tersebut, ia akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk lingkup nasional.
Setelah status DPO terbit, Kejagung akan melengkapi berbagai dokumen pendukung yang disyaratkan oleh Interpol Indonesia.
“Red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini,” ujar Anang.
Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh NCB-Interpol Indonesia, permintaan tersebut akan diteruskan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk persetujuan akhir.
“Nanti setelah itu di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar, nanti semua Imigrasi seluruh dunia mengatakan yang bersangkutan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice,” jelasnya.
Persempit Ruang Gerak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka