Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengendus keberadaan Saudagar Minyak’ Riza Chalid dan kini tengah mengakselerasi proses penerbitan red notice melalui Interpol untuk mempersempit ruang geraknya di luar negeri.
Untuk diketahui, saat ini Riza telah ditetapkan menjadi tersangka dalam skandal megakorupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa meski lokasi Riza sudah diketahui, proses formal untuk menjadikannya buronan global harus ditempuh secara cermat.
“Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia. Yang jelas masih ya, masih ada lah (di luar negeri),” kata Anang di kompleks Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena ia sudah berada di luar negeri sebelum status hukumnya dinaikkan.
Tahapan Menuju Red Notice Internasional
Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak bisa dilakukan secara instan.
Proses ini memerlukan beberapa tahapan administratif yang krusial, dimulai dari ranah domestik.
Pertama, Kejagung harus melakukan pemanggilan resmi sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Yakin Prabowo Dapat Laporan, Menteri Imipas Pastikan Riza Chalid Masih di Malaysia: Kami Ikuti Saja
Jika Riza tidak memenuhi panggilan tersebut, ia akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk lingkup nasional.
Setelah status DPO terbit, Kejagung akan melengkapi berbagai dokumen pendukung yang disyaratkan oleh Interpol Indonesia.
“Red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini,” ujar Anang.
Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh NCB-Interpol Indonesia, permintaan tersebut akan diteruskan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk persetujuan akhir.
“Nanti setelah itu di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar, nanti semua Imigrasi seluruh dunia mengatakan yang bersangkutan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice,” jelasnya.
Persempit Ruang Gerak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar