Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengendus keberadaan Saudagar Minyak’ Riza Chalid dan kini tengah mengakselerasi proses penerbitan red notice melalui Interpol untuk mempersempit ruang geraknya di luar negeri.
Untuk diketahui, saat ini Riza telah ditetapkan menjadi tersangka dalam skandal megakorupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa meski lokasi Riza sudah diketahui, proses formal untuk menjadikannya buronan global harus ditempuh secara cermat.
“Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia. Yang jelas masih ya, masih ada lah (di luar negeri),” kata Anang di kompleks Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena ia sudah berada di luar negeri sebelum status hukumnya dinaikkan.
Tahapan Menuju Red Notice Internasional
Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak bisa dilakukan secara instan.
Proses ini memerlukan beberapa tahapan administratif yang krusial, dimulai dari ranah domestik.
Pertama, Kejagung harus melakukan pemanggilan resmi sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Yakin Prabowo Dapat Laporan, Menteri Imipas Pastikan Riza Chalid Masih di Malaysia: Kami Ikuti Saja
Jika Riza tidak memenuhi panggilan tersebut, ia akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk lingkup nasional.
Setelah status DPO terbit, Kejagung akan melengkapi berbagai dokumen pendukung yang disyaratkan oleh Interpol Indonesia.
“Red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini,” ujar Anang.
Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh NCB-Interpol Indonesia, permintaan tersebut akan diteruskan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk persetujuan akhir.
“Nanti setelah itu di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar, nanti semua Imigrasi seluruh dunia mengatakan yang bersangkutan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice,” jelasnya.
Persempit Ruang Gerak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group