Suara.com - Pakar hukum pidana mempertanyakan sikap kejaksaan yang hingga kini belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Padahal, salah satu ketua relawan pendukung Jokowi itu diketahui telah ditetapkan sebagai terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Persoalan tersebut menjadi janggal hingga memicu diskursus serius mengenai prinsip persamaan di depan hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto bahkan secara terbuka menilai hal tersebut sebagai kelalaian kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.
Silfester sendiri telah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Dalam vonis hakim saat itu, Silfester divonis satu tahun, enam bulan penjara pada Mei 2019.
Meski putusan tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, jaksa yang berwenang hingga kini belum menjebloskan Silfester ke lembaga pemasyarakatan.
Aan menyoroti tidak adanya alasan yuridis maupun kemanusiaan yang dapat membenarkan penundaan eksekusi tersebut.
Menurutnya, penundaan eksekusi biasanya hanya diberikan untuk kondisi luar biasa, seperti terpidana yang sakit parah.
Baca Juga: Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
"Banyak kasus terpidana itu digelandang ke rutan, ke lapas itukan dalam posisi sakit," kata Aan saat dihubungi pada Rabu (6/8/2025).
Kondisi tersebut, menurutnya, kontras dengan situasi Silfester Matutina yang terlihat sehat dan aktif berkegiatan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai alasan di balik mandeknya eksekusi.
"Kenapa tanpa ada alasan kemanusian terpidana (Silfester) tidak dieksekusi untuk menjalani hukumannya. Bahkan seorang terpidana yang melarikan diri pun harus dikejar sebagai DPO," ujar Aan.
Ia menilai situasi ini sebagai sebuah kejanggalan serius, terlebih karena masa penundaan eksekusi kini telah melampaui durasi hukuman yang seharusnya dijalani oleh Silfester, yaitu satu tahun enam bulan.
Fakta bahwa terpidana masih bebas berkeliaran setelah sekian lama dianggap mencederai rasa keadilan publik dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan