Suara.com - Pakar hukum pidana mempertanyakan sikap kejaksaan yang hingga kini belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Padahal, salah satu ketua relawan pendukung Jokowi itu diketahui telah ditetapkan sebagai terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Persoalan tersebut menjadi janggal hingga memicu diskursus serius mengenai prinsip persamaan di depan hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto bahkan secara terbuka menilai hal tersebut sebagai kelalaian kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.
Silfester sendiri telah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Dalam vonis hakim saat itu, Silfester divonis satu tahun, enam bulan penjara pada Mei 2019.
Meski putusan tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, jaksa yang berwenang hingga kini belum menjebloskan Silfester ke lembaga pemasyarakatan.
Aan menyoroti tidak adanya alasan yuridis maupun kemanusiaan yang dapat membenarkan penundaan eksekusi tersebut.
Menurutnya, penundaan eksekusi biasanya hanya diberikan untuk kondisi luar biasa, seperti terpidana yang sakit parah.
Baca Juga: Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
"Banyak kasus terpidana itu digelandang ke rutan, ke lapas itukan dalam posisi sakit," kata Aan saat dihubungi pada Rabu (6/8/2025).
Kondisi tersebut, menurutnya, kontras dengan situasi Silfester Matutina yang terlihat sehat dan aktif berkegiatan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai alasan di balik mandeknya eksekusi.
"Kenapa tanpa ada alasan kemanusian terpidana (Silfester) tidak dieksekusi untuk menjalani hukumannya. Bahkan seorang terpidana yang melarikan diri pun harus dikejar sebagai DPO," ujar Aan.
Ia menilai situasi ini sebagai sebuah kejanggalan serius, terlebih karena masa penundaan eksekusi kini telah melampaui durasi hukuman yang seharusnya dijalani oleh Silfester, yaitu satu tahun enam bulan.
Fakta bahwa terpidana masih bebas berkeliaran setelah sekian lama dianggap mencederai rasa keadilan publik dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong
-
Dasco Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berusia 17 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit