Suara.com - Sebuah kejanggalan besar dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi sorotan tajam. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang notabene adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, masih bebas berkeliaran meski vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019.
Fenomena kebal hukum yang dipertontonkan oleh relawan mantan Presiden Jokowi ini membuat pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, geram. Ia menduga ada sesuatu yang tidak beres di tubuh Kejaksaan dan mendesak agar jaksa yang menangani perkara ini segera diusut tuntas.
"Semua orang sama di depan hukum. Tidak ada perbedaan terhadap siapapun, sekalipun dia pengawal presiden," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/8/2025).
Fickar menegaskan bahwa Kejaksaan, sebagai eksekutor putusan pengadilan, seharusnya sudah menjebloskan Silfester ke penjara sejak lama. Diketahui, pada Mei 2019, Silfester telah divonis penjara selama satu tahun enam bulan.
Namun, hingga enam tahun berlalu, eksekusi tersebut tak kunjung dilakukan.
"Jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan hukuman secara paksa," tegas Fickar.
Dugaan Serius: Jaksa Diancam atau Disuap?
Lambatnya, bahkan mandeknya, proses eksekusi ini memunculkan kecurigaan serius. Fickar menduga ada dua kemungkinan mengapa Kejaksaan seolah tak berdaya menghadapi Silfester: jaksa yang menangani perkara ini diancam atau telah disuap.
"Ya, pasti ada persoalan kalau kejaksaan tidak berani mengeksekusi. Ini harus dibongkar, dugaan diancam atau disuap," desaknya.
Baca Juga: Jejak Mafia Minyak Riza Chalid Terendus di Luar Negeri, Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa: Mengapa?
Ia mendorong agar Komisi Kejaksaan (Komjak) segera turun tangan untuk melakukan investigasi internal terhadap para jaksa yang bertanggung jawab atas mandeknya eksekusi ini.
Bahkan, jika Komjak pun tak berdaya, Fickar menyarankan agar masalah ini dibawa ke ranah yang lebih tinggi.
"Kalau enggak berani, laporkan ke KPK!" ujarnya.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, di mana seorang terpidana bisa dengan leluasa menghirup udara bebas selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, hanya karena kedekatannya dengan lingkar kekuasaan. Kini, publik menanti apakah Kejaksaan akan segera bertindak atau terus membiarkan hukum tumpul ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan