- 4. Kepatuhan Internasional
LMKN juga bekerja sama dengan organisasi hak cipta internasional. Artinya, pemutaran lagu-lagu musisi luar negeri di Indonesia juga wajib dibayarkan royaltinya, sebagai bagian dari perjanjian dan kepatuhan terhadap standar global.
Sisi Kontra: Beban dan Transparansi yang Dipertanyakan
Meskipun tujuannya mulia, implementasi kebijakan ini menuai kritik tajam, terutama dari para pelaku usaha, khususnya skala kecil dan menengah (UMKM).
- 1. Beban Finansial bagi Pelaku Usaha
Banyak pemilik kafe dan restoran merasa tarif royalti menjadi beban operasional tambahan. Sebagai contoh, tarif untuk restoran dan kafe ditetapkan per kursi setiap tahunnya.
Akibatnya, beberapa pengusaha memilih untuk tidak lagi memutar musik sama sekali dan beralih ke suara alam atau instrumen bebas hak cipta untuk menghindari potensi masalah hukum.
- 2. Keraguan pada Transparansi Distribusi
Muncul skeptisisme di kalangan pembayar royalti mengenai alur distribusi dana.
Pertanyaan mendasar mereka adalah "Apakah uang yang kami bayarkan benar-benar sampai ke tangan musisi yang berhak secara adil dan tepat waktu?", isu transparansi ini menjadi ganjalan utama dalam penerimaan kebijakan.
- 3. Aturan yang Dianggap Rumit dan Meluas
Kebijakan ini dianggap semakin rumit ketika LMKN menegaskan bahwa pemutaran rekaman suara alam seperti kicau burung atau gemericik air juga tetap harus dibayar royaltinya.
Hal ini karena produser rekaman memiliki hak terkait atas fonogram tersebut, sebuah konsep yang tidak dipahami oleh banyak orang.
Baca Juga: Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya
- 4. Penegakan Hukum yang Menimbulkan Kekhawatiran
Kasus hukum yang menjerat beberapa tempat usaha, seperti Mie Gacoan di Bali, karena tidak membayar royalti menunjukkan bahwa penegakan aturan ini sangat serius. Bagi sebagian pelaku usaha, ini menciptakan iklim ketakutan alih-alih kesadaran untuk patuh.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon pun juga menyadari bahwa masalah mengenai wajibnya membayar royalti menimbulkan kesalahpahaman dan ketakutan bagi sebagian pelaku usaha.
“Nanti kita benahi agar ada jalan keluar yang win-win solution.” ujarnya di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (3/8/2025).
Polemik ini menuntut adanya jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
-
Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!
-
Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman
-
Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia
-
Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya
-
Modal Rp30 Juta Jadi Juragan UMKM Keliling? 8 Mobil Bekas Ini Siap Jadi Andalan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!