Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat bukti yang menjerat para tersangka, termasuk mengungkap peran buronan kelas kakap, Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa dari 12 saksi yang diperiksa, salah satunya adalah AS, Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
"Saksi yang diperiksa yakni AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga," kata Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Selain AS, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait. Mereka antara lain:
- TSHS, Manager Performance and Quality PT Pertamina Patra Niaga (September 2024–sekarang)
- IS, Manager Trading Analyst and Development PT Pertamina Patra Niaga (Agustus 2021–November 2024)
- MKA, Direktur SDM dan Penunjang PT Pertamina Patra Niaga (Maret 2022–sekarang)
- NAL, VP Controller PT Pertamina Patra Niaga (2024–sekarang)
- WB, Senior Account Manager II Government Sales PT Pertamina International Shipping
- Saksi lainnya yang turut diperiksa antara lain:
- WA, Manager Komersial PT Pertamina Hulu Rokan
- IM, Manager Oil Commercial International Medco E&P Indonesia
- ISK, Direktur PT Bumi Siak Pusako
- TR, Junior Account Officer Divisi RM di salah satu bank pemerintah (2014)
- IH, Pemimpin Cabang pendanaan salah satu bank pemerintah.
- SU, Manager Domestic Sourcing and Petrochemical Trading PT Pertamina Patra Niaga
Menurut Anang, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Buronan Riza Chalid Jadi Tersangka Baru
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan Riza Chalid — pengendali (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak — sebagai tersangka baru dalam skandal mega korupsi ini.
Namun, pria yang dikenal sebagai 'saudagar minyak' tersebut belum berhasil diamankan lantaran sudah berada di luar negeri sebelum penetapan tersangka.
Baca Juga: Jejak Mafia Minyak Riza Chalid Terendus di Luar Negeri, Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa: Mengapa?
Kejagung kini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak keberadaan Riza Chalid dan membawanya pulang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sitaan Mewah dari Tiga Lokasi
Meski belum menahan Riza Chalid, tim penyidik telah menyita lima unit mobil mewah miliknya dari tiga lokasi berbeda.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Kendati demikian, Kejagung belum membeberkan nilai pasti barang bukti tersebut karena masih dalam proses penghitungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP