Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak bisa melakukan jemput paksa terhadap tersangka mega korupsi Pertamina, Riza Chalid, meskipun jejak sang saudagar minyak itu telah terendus di luar negeri.
Kejagung kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas agar red notice atau status buronan internasional bisa segera dikeluarkan.
Langkah ini menjadi satu-satunya cara untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi keburu kabur ke luar negeri sebelum sempat ditahan.
"Tidak bisa (jemput paksa), kami harus melakukan pertama kedaulatan negara lain. Di situ ada kedaulatan hukum, di situ kami tidak bisa memaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Anang menegaskan bahwa penegakan hukum harus menghormati yurisdiksi negara lain. Ia juga mengakui pihaknya kini tengah mempelajari apakah negara tempat Riza Chalid bersembunyi saat ini memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia atau tidak.
“Nanti saya pelajari lebih lanjut. Apakah dengan negara yang terindikasi ini ada perjanjian ekstradisi atau tidaknya,” jelasnya.
Faktor ini akan menjadi penentu krusial mengenai seberapa mudah atau sulitnya membawa pulang Riza Chalid untuk diadili di Indonesia.
Langkah Panjang Menuju Status Buronan Internasional
Untuk bisa menerbitkan red notice, Kejagung harus melalui serangkaian prosedur yang tidak instan. Anang membeberkan tahapan-tahapan yang harus dilalui:
Baca Juga: Ruang Gerak Riza Chalid Bakal Terkunci, Kejagung Ungkap Lokasinya Terendus dan Siapkan Red Notice
- Melayangkan 3 kali panggilan resmi kepada Riza Chalid.
- Jika mangkir, Kejagung akan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk lingkup domestik.
- Setelah DPO terbit dan dokumen pelengkap siap, Kejagung mengajukan permohonan red notice ke Interpol Indonesia.
- Interpol Indonesia akan merapatkan dan mengirimkan permohonan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk persetujuan akhir.
“Nanti setelah itu di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar. Nanti semua imigrasi seluruh dunia mengatakan yang bersangkutan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti,” jelas Anang.
Meski prosesnya panjang, Anang yakin status DPO dan red notice akan menjadi 'jerat' yang efektif untuk membatasi pergerakan Riza Chalid di kancah global.
“Yang jelas ketika nanti ditetapkan sebagai DPO ya ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, ke mana-mana dia akan terbatas,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan pasti sang buronan, Anang memberikan jawaban misterius.
"Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia. Yang jelas masih ya, masih ada lah (di luar negeri),” tuturnya.
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Kini, nasibnya berada di ujung tanduk, menunggu jerat red notice yang perlahan mulai dipasang oleh Kejagung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang