Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak bisa melakukan jemput paksa terhadap tersangka mega korupsi Pertamina, Riza Chalid, meskipun jejak sang saudagar minyak itu telah terendus di luar negeri.
Kejagung kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas agar red notice atau status buronan internasional bisa segera dikeluarkan.
Langkah ini menjadi satu-satunya cara untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi keburu kabur ke luar negeri sebelum sempat ditahan.
"Tidak bisa (jemput paksa), kami harus melakukan pertama kedaulatan negara lain. Di situ ada kedaulatan hukum, di situ kami tidak bisa memaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Anang menegaskan bahwa penegakan hukum harus menghormati yurisdiksi negara lain. Ia juga mengakui pihaknya kini tengah mempelajari apakah negara tempat Riza Chalid bersembunyi saat ini memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia atau tidak.
“Nanti saya pelajari lebih lanjut. Apakah dengan negara yang terindikasi ini ada perjanjian ekstradisi atau tidaknya,” jelasnya.
Faktor ini akan menjadi penentu krusial mengenai seberapa mudah atau sulitnya membawa pulang Riza Chalid untuk diadili di Indonesia.
Langkah Panjang Menuju Status Buronan Internasional
Untuk bisa menerbitkan red notice, Kejagung harus melalui serangkaian prosedur yang tidak instan. Anang membeberkan tahapan-tahapan yang harus dilalui:
Baca Juga: Ruang Gerak Riza Chalid Bakal Terkunci, Kejagung Ungkap Lokasinya Terendus dan Siapkan Red Notice
- Melayangkan 3 kali panggilan resmi kepada Riza Chalid.
- Jika mangkir, Kejagung akan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk lingkup domestik.
- Setelah DPO terbit dan dokumen pelengkap siap, Kejagung mengajukan permohonan red notice ke Interpol Indonesia.
- Interpol Indonesia akan merapatkan dan mengirimkan permohonan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk persetujuan akhir.
“Nanti setelah itu di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar. Nanti semua imigrasi seluruh dunia mengatakan yang bersangkutan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti,” jelas Anang.
Meski prosesnya panjang, Anang yakin status DPO dan red notice akan menjadi 'jerat' yang efektif untuk membatasi pergerakan Riza Chalid di kancah global.
“Yang jelas ketika nanti ditetapkan sebagai DPO ya ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, ke mana-mana dia akan terbatas,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan pasti sang buronan, Anang memberikan jawaban misterius.
"Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia. Yang jelas masih ya, masih ada lah (di luar negeri),” tuturnya.
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Kini, nasibnya berada di ujung tanduk, menunggu jerat red notice yang perlahan mulai dipasang oleh Kejagung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi