Suara.com - Meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kini menjadi arena pertarungan antara aliansi sekolah swasta melawan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebanyak delapan organisasi SMA swasta secara resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas kebijakan penambahan kuota siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri yang dianggap mengancam eksistensi mereka.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan resmi digelar pada Kamis (7/8/2025). Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 121/G/2025/PTUN.BDG ini menandai dimulainya babak baru perlawanan sekolah swasta terhadap kebijakan yang dinilai bisa membuat mereka gulung tikar.
Meski sidang telah dimulai, jalan menuju putusan akhir masih panjang. Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini adalah tahap pemeriksaan persiapan, bukan pokok perkara.
"Gugatannya itu diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa, dan hari ini dilakukan sidang pemeriksaan persiapan pertama," ujar Enrico dilansir dari Antara, Kamis 7 Agustus 2025.
Tahap pemeriksaan persiapan ini, lanjutnya, akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari. Dalam periode ini, majelis hakim akan memastikan kelengkapan dan kejelasan gugatan sebelum melangkah ke pertarungan yang sebenarnya, yang meliputi:
- Pembacaan gugatan dari pihak sekolah swasta.
- Jawaban dari pihak tergugat (Gubernur Jabar).
- Replik (tanggapan penggugat atas jawaban tergugat).
- Duplik (tanggapan tergugat atas replik penggugat).
- Tahap pembuktian, yang akan melibatkan adu bukti surat, saksi, ahli, hingga bukti elektronik.
- Baru setelah semua proses itu dilalui, majelis hakim akan membuat kesimpulan dan menjatuhkan putusan.
Pemicu utama perang ini adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Peraturan inilah yang menjadi landasan hukum bagi sekolah-sekolah negeri untuk menambah jumlah kursi siswa dalam satu kelas.
Bagi delapan organisasi sekolah swasta, kebijakan ini adalah lonceng kematian. Mereka berargumen bahwa dengan semakin banyaknya siswa yang bisa ditampung sekolah negeri, potensi jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah swasta akan anjlok drastis.
Jika calon siswa terserap habis oleh sekolah negeri, maka sekolah swasta terancam kekurangan murid dan secara perlahan akan mati.
Baca Juga: BRI Super League 2025/2026 Resmi Dimulai, Berikut Jadwal Pekan Pertama yang Penuh Duel Panas
Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pada rakyat kecil.
Menurut pemerintah, negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan sekolah.
Dengan menambah kuota, pemerintah berharap lebih banyak lulusan SMP, terutama dari keluarga prasejahtera, yang bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK negeri yang biayanya lebih terjangkau.
Gugatan ini tidak main-main karena diajukan oleh gabungan organisasi sekolah swasta dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat, menunjukkan keresahan yang merata. Mereka adalah:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
Tag
Berita Terkait
-
BRI Super League 2025/2026 Resmi Dimulai, Berikut Jadwal Pekan Pertama yang Penuh Duel Panas
-
3 Pemain Baru Persib Bandung Bakal Bikin Lawan Jiper Duluan di Laga Perdana BRI Super League 2025
-
Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar
-
Dedi Mulyadi Blak-blakan Ogah Turun Tangan Hadapi Kisruh Bandung Zoo
-
Babak Penentuan: Ridwan Kamil Jalani Tes DNA untuk Akhiri Drama dengan Selebgram Lisa Mariana
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
-
Viral Didi Lionrich Nilai Jabatan Jokowi di Bloomberg Tak Penting: Cuma 2-3 Hari Doang
-
KSP Qodari Ungkap 99% Dapur MBG Tanpa SLHS, Cuma 34 dari 8.583 yang Punya Izin Laik Higiene
-
6 Fakta Bloomberg New Economy, Panggung Baru Jokowi Bersama Para Pemimpin Top Dunia
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
-
Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia Sangat Kuat
-
Efek Domino Korupsi Haji, KPK Ancam 'Sikat' Biro Travel di Luar Jawa
-
Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan
-
Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?