Suara.com - Meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kini menjadi arena pertarungan antara aliansi sekolah swasta melawan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebanyak delapan organisasi SMA swasta secara resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas kebijakan penambahan kuota siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri yang dianggap mengancam eksistensi mereka.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan resmi digelar pada Kamis (7/8/2025). Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 121/G/2025/PTUN.BDG ini menandai dimulainya babak baru perlawanan sekolah swasta terhadap kebijakan yang dinilai bisa membuat mereka gulung tikar.
Meski sidang telah dimulai, jalan menuju putusan akhir masih panjang. Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini adalah tahap pemeriksaan persiapan, bukan pokok perkara.
"Gugatannya itu diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa, dan hari ini dilakukan sidang pemeriksaan persiapan pertama," ujar Enrico dilansir dari Antara, Kamis 7 Agustus 2025.
Tahap pemeriksaan persiapan ini, lanjutnya, akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari. Dalam periode ini, majelis hakim akan memastikan kelengkapan dan kejelasan gugatan sebelum melangkah ke pertarungan yang sebenarnya, yang meliputi:
- Pembacaan gugatan dari pihak sekolah swasta.
- Jawaban dari pihak tergugat (Gubernur Jabar).
- Replik (tanggapan penggugat atas jawaban tergugat).
- Duplik (tanggapan tergugat atas replik penggugat).
- Tahap pembuktian, yang akan melibatkan adu bukti surat, saksi, ahli, hingga bukti elektronik.
- Baru setelah semua proses itu dilalui, majelis hakim akan membuat kesimpulan dan menjatuhkan putusan.
Pemicu utama perang ini adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Peraturan inilah yang menjadi landasan hukum bagi sekolah-sekolah negeri untuk menambah jumlah kursi siswa dalam satu kelas.
Bagi delapan organisasi sekolah swasta, kebijakan ini adalah lonceng kematian. Mereka berargumen bahwa dengan semakin banyaknya siswa yang bisa ditampung sekolah negeri, potensi jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah swasta akan anjlok drastis.
Jika calon siswa terserap habis oleh sekolah negeri, maka sekolah swasta terancam kekurangan murid dan secara perlahan akan mati.
Baca Juga: BRI Super League 2025/2026 Resmi Dimulai, Berikut Jadwal Pekan Pertama yang Penuh Duel Panas
Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pada rakyat kecil.
Menurut pemerintah, negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan sekolah.
Dengan menambah kuota, pemerintah berharap lebih banyak lulusan SMP, terutama dari keluarga prasejahtera, yang bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK negeri yang biayanya lebih terjangkau.
Gugatan ini tidak main-main karena diajukan oleh gabungan organisasi sekolah swasta dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat, menunjukkan keresahan yang merata. Mereka adalah:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
Tag
Berita Terkait
-
BRI Super League 2025/2026 Resmi Dimulai, Berikut Jadwal Pekan Pertama yang Penuh Duel Panas
-
3 Pemain Baru Persib Bandung Bakal Bikin Lawan Jiper Duluan di Laga Perdana BRI Super League 2025
-
Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar
-
Dedi Mulyadi Blak-blakan Ogah Turun Tangan Hadapi Kisruh Bandung Zoo
-
Babak Penentuan: Ridwan Kamil Jalani Tes DNA untuk Akhiri Drama dengan Selebgram Lisa Mariana
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?