Suara.com - Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadi panggung utama saat sidang perdana kasus dugaan premanisme dan pemerasan proyek raksasa PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp17 triliun akhirnya digelar, Kamis (7/8/2025).
Kasus ini sebelumnya menggemparkan jagat maya setelah video aksi para terdakwa viral dan menjadi perbincangan nasional.
Lima terdakwa, yang ironisnya merupakan para petinggi organisasi pengusaha dan LSM lokal, hanya bisa tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Mereka adalah Muhamad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Isbatulloh Alibasa (Wakil Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon), Rufaji Jahuri (Ketua HNSI), dan Zul Basit (Ketua LSM BMPP).
Dakwaan jaksa mengungkap secara gamblang kronologi desakan dan ancaman yang diduga dilakukan para terdakwa untuk mendapatkan jatah proyek triliunan rupiah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten dan Kejari Cilegon, Adiliphin, membeberkan bagaimana aksi ini direncanakan. Semua bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, saat terdakwa Muhamad Salim disebut menginisiasi pertemuan besar.
"Mengajak pengurus HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GGPMI, Pengusaha lokal serta LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel," kata Adiliphin di hadapan majelis hakim.
Rombongan besar ini kemudian mendatangi lokasi proyek dan bertemu langsung dengan perwakilan kontraktor PT China Chengda Engineering. Di sinilah, menurut jaksa, desakan dengan nada memaksa mulai terjadi.
"Bertemu dengan Saksi Lin Yong (Site Manager) dan Saksi Sitti Rahimah (penterjemah) untuk meminta pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan KADIN Cilegon," ujar Adiliphin.
Baca Juga: Potret Sekolah Tidak Layak di Pelosok Pandeglang
Puncak dari desakan tersebut terungkap dalam sebuah kalimat tanya yang dilontarkan terdakwa Ismatulloh kepada pihak kontraktor, yang ditirukan oleh jaksa di ruang sidang.
"Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih KADIN berapa? 5 triliun? 3 triliun?"
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya ancaman-ancaman lain yang dilontarkan untuk menekan pihak kontraktor, seperti ancaman akan menolak dokumen AMDAL hingga menyetop paksa seluruh aktivitas proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Sebuah fakta ironis terungkap dalam dakwaan. Menurut jaksa, pihak kontraktor, Lin Yong, sebenarnya sudah ketakutan dan telah mempersiapkan sembilan jenis pekerjaan untuk diberikan kepada rombongan terdakwa.
"Memaksa Saksi Lin Yong (Site Manager) untuk memberikan pekerjaan di CAA, Lin Yong telah mempersiapkan pekerjaan (Untuk para terdakwa-red)," ungkap Adiliphin.
Namun, sebelum kesembilan jatah proyek itu sempat diberikan, video aksi para terdakwa keburu viral di media sosial. Video inilah yang menjadi "bumerang" dan memicu Ditreskrimum Polda Banten untuk bergerak cepat mengamankan kelima terdakwa.
Tag
Berita Terkait
-
Potret Sekolah Tidak Layak di Pelosok Pandeglang
-
Teriak ada Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka
-
5 Fakta Viral Pengemudi Pajero Acungkan Pistol dan Ngaku Aparat di Banten, Ngamuk Gegara Diklakson!
-
Ketika Kota Bertemu Hutan, Kisah Empat Pelajar Jakarta Menyatu dengan Jiwa Baduy
-
Skandal Anggaran DPRD Banten: dari Layar Rp18,5 M hingga Dana Reses Rp117 M Jadi Sorotan di Kejagung
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini
-
Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya
-
Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Marco Rubio: Harga Bensin Tinggi Tak Akan Paksa AS Beri Konsesi ke Iran