Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan memberikan klarifikasi tegas terkait kabar viral di media sosial mengenai aksi penggerudukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di fasilitas Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Polisi membantah narasi tersebut dan menyebut peristiwa yang terjadi adalah aksi unjuk rasa.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, meluruskan bahwa insiden tersebut bukanlah aksi penggerudukan yang identik dengan kekerasan atau pendudukan paksa.
Menurutnya, massa yang datang merupakan bagian dari aksi unjuk rasa yang dimobilisasi oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut.
“Ahli waris mendatangkan massa untuk unjuk rasa. Ahli waris yang menuntut hak atas tanahnya,” kata Nicolas, saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Meskipun video yang beredar di media sosial menunjukkan suasana yang cukup gaduh dan tegang, Nicolas memastikan situasi tetap kondusif dan tidak ada eskalasi kekerasan.
Ia menegaskan tidak ada korban luka dalam peristiwa penyampaian aspirasi tersebut.
“Ngak ada (korban). Aman terkendali,” ungkapnya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh video yang menunjukkan sekelompok massa dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya) mendatangi dan tampak menduduki area Golf Pondok Indah.
Baca Juga: Cium Tangan dan Kepala Menunduk, Ketum GRIB Jaya Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso: Kami Anak Bapak
Salah satu akun Instagram yang turut menyebarkan video tersebut adalah @jakarta***, yang narasinya menyebut aksi itu sebagai "penggerudukan".
Dasar dari aksi tersebut adalah klaim kepemilikan lahan yang diajukan oleh klien GRIB Jaya, yakni para ahli waris dari Toton Cs.
Klaim ini diperkuat dengan surat resmi yang dilayangkan GRIB Jaya kepada pihak Kelurahan Pondok Pinang.
Dalam surat tersebut, GRIB Jaya secara terang-terangan menyatakan bahwa PT Metropolitan Kencana, selaku pengelola Lapangan Golf Pondok Indah, tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.
Argumen ini didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003 yang dikeluarkan pada tahun 2004, yang diklaim memenangkan klien mereka.
Surat yang beredar itu juga berisi permohonan perlindungan hukum.
"Sehubungan dengan referensi tersebut di atas, kami mohon perlindungan hukum terhadap klien kami, para ahli waris serta kuasa hukumnya," tulis surat tersebut, dikutip Suara.com, Jumat (8/8/2025).
Surat tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum ahli waris Toton Cs, Nuno Magno. Landasan hukum yang dicantumkan pun cukup detail, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1792, serta Surat Kuasa Khusus Nomor: 095/SKK-LPH/I/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan klaim GRIB Jaya dan implikasinya terhadap operasional Golf Pondok Indah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek