Suara.com - Wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membuka opsi pendanaan gaji guru dan dosen dari partisipasi publik telah memicu reaksi keras.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai gagasan tersebut sebagai sinyal bahwa negara berpotensi melepaskan tanggung jawab fundamentalnya dalam pembiayaan pendidikan nasional.
Sekretaris Jenderal P2G, Satriwan Salim, menyatakan keprihatinannya dengan perkataan tersebut.
"Kami dari P2G berpikir bahwa dengan dikeluarkannya statement dari Ibu Sri Mulyani yang seolah-olah negara ingin lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan," kata Satriwan saat dihubungi pada Jumat (8/8/2025).
Dia menegaskan bahwa wacana tersebut berbenturan langsung dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa negara menjamin hak setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan dan dibiayai oleh negara.
"Artinya adalah, kalau kita mengacu kepada konsep pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara, itu dijamin pembiayaannya dan penyelenggaraannya oleh negara, yaitu oleh pemerintah," kata Satriwan.
Satriwan menambahkan, alih-alih melempar wacana baru, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada institusi pendidikan swasta yang selama ini telah berkontribusi secara mandiri.
Bahkan, banyak di antaranya tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral
"Jangankan untuk menerima dana BOS, keputusan Mahkamah Konstitusi saja mengenai sekolah gratis, itu sampai hari ini negara belum sanggup untuk memenuhinya.
Padahal ini adalah kewajiban secara konstitusional," tegas Satriwan.
P2G menyayangkan narasi yang dibangun Sri Mulyani seolah-olah negara telah sepenuhnya memenuhi kewajibannya, termasuk memberikan gaji layak bagi para pendidik.
Kenyataannya, menurut Satriwan, masih jauh dari harapan.
"Justru negara belum memenuhi, jangankan semua, kewajiban negara terhadap kesejahteraan guru dan dosen yang statusnya misalnya honorer, sama-sama mengabdi kepada negara itu mendapatkan gaji masih jauh dari standar upah minimum," kata Satriwan.
Padahal, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'