Suara.com - Kisah seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis karena harus membayar denda perpustakaan hingga Rp 5 juta, viral di media sosial.
Pihak UGM) pun angkat suara dan memberikan penjelasan resmi mengenai kejadian tersebut.
Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, membenarkan bahwa denda tersebut dikenakan akibat keterlambatan pengembalian buku di dua lokasi berbeda, yaitu Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM.
"Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat melakukan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana (dua eksemplar) dan Perpustakaan Pusat (enam eksemplar)," kata Andi Arsana dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Jumat (8/8/2025).
Menurut Andi, awalnya denda di Perpustakaan Pascasarjana tercatat sebesar Rp 3,7 juta. Namun, mahasiswi tersebut hanya dikenakan pembayaran Rp 200 ribu untuk dua buku, setelah dilakukan penyesuaian.
Sementara itu, denda di Perpustakaan Pusat sebesar Rp 500 ribu untuk enam buku juga telah dilunasi secara sukarela.
"Denda perpustakaan UGM sudah diselesaikan oleh yang bersangkutan pada sore hari ini," ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa pihak perpustakaan telah mengirimkan peringatan keterlambatan sejak Maret 2025 melalui email dan upaya menghubungi nomor telepon mahasiswi, namun tidak aktif.
"Semua transaksi perpustakaan dapat dilihat oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM. Mahasiswa juga diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan secara online melalui akun SIMASTER," tambah Andi.
Sebelumnya, video tangis mahasiswi UGM yang viral pertama kali diunggah oleh akun Instagram @tante.rempong.official. Dalam video tersebut, terlihat mahasiswi terkejut dan menangis saat mengetahui tagihan denda perpustakaan mencapai jutaan rupiah. Unggahan itu langsung menyebar luas di media sosial dan menuai berbagai reaksi netizen.
Berdasarkan pantauan, kebijakan denda perpustakaan di UGM saat ini memang masih berlaku untuk keterlambatan pengembalian buku, dengan sistem perhitungan yang bisa mencapai jumlah besar jika keterlambatan berlangsung lama dan jumlah buku yang dipinjam cukup banyak.
Terkait kejadian ini, pihak UGM mengimbau seluruh mahasiswa untuk aktif memantau akun SIMASTER dan mengecek status peminjaman buku mereka secara berkala, guna menghindari denda serupa.
Berita Terkait
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI