Suara.com - Penertiban perpustakaan jalanan oleh Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Taman Literasi Blok M memantik perdebatan publik. Meski dianggap sesuai aturan, langkah itu justru menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lain di lokasi serupa.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengatakan, tindakan petugas terhadap aktivitas di taman tersebut memang memiliki dasar hukum yang jelas.
"Itu sesuai Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di situ jelas dikatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum," ujar Ali saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (19/7).
Ali menilai, pemanfaatan trotoar dan taman untuk kegiatan tanpa izin, termasuk perpustakaan jalanan, tetap harus ditindak.
Ia menyebut bahwa fasilitas publik seperti taman diperuntukkan bagi pejalan kaki dan aktivitas terbuka, bukan kegiatan kolektif tanpa otorisasi.
"Kalau belum ada izin dari gubernur, walikota, atau pejabat yang berwenang, ya memang tidak dibolehkan," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Di sisi lain, Ali mengkritik ketidakkonsistenan aparat dalam menegakkan aturan. Ia menyinggung keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Taman Literasi yang seolah dibiarkan tanpa penindakan serupa.
"Ini masalah keadilan. Kalau Satpol PP menertibkan satu pelanggaran, maka pelanggaran lain di lokasi yang sama harus juga ditertibkan. Tidak boleh pilih-pilih," tegasnya.
Menurutnya, kesan tebang pilih dalam penegakan hukum dapat merusak kredibilitas pemerintah. Menurutnya, semua pelanggaran harus diperlakukan setara agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif di tengah masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Razia Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Blok M, Parkir Liar Aman
"Semua objek pelanggaran itu statusnya sama. Maka penindakan pun harus berlaku adil," katanya.
Ia mendorong agar Pemprov DKI dan Satpol PP mengevaluasi pendekatan penertiban yang diterapkan di lapangan. Ali mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten, tanpa pandang bulu.
"Mau itu perpustakaan jalanan, PKL, atau parkir liar semua harus ditindak jika melanggar aturan. Ini soal prinsip keadilan dalam penegakan hukum di ruang publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
Gus Yahya Tak Masalah Kembalikan Konsesi ke Pemerintah, Benar Tambang jadi Pemicu Konflik PBNU?
-
Dari Warung Gelap Jadi Regulasi Ketat: Mengapa Jakarta Melarang Konsumsi Anjing dan Kucing?
-
AEON Mall Tanjung Barat Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi, Mal Ditutup Total
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
-
Ada Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Pakar UGM Desak Integrasi Drone dan AI dalam Operasi SAR
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk