Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satpol PP, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukanlah bentuk pelarangan, melainkan upaya penegakan aturan demi kenyamanan bersama.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa kegiatan positif sekalipun harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar, walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik, selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujar Satriadi dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh jajaran di tingkat kota, yang tidak ingin aktivitas tersebut justru memicu keluhan dari para pejalan kaki.
Alih-alih bersikap kaku, Satpol PP justru menawarkan jalan keluar yang solutif.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengungkapkan pihaknya telah mengajak komunitas untuk memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih layak, yaitu Taman Langsat.
"Kita enggak keras sama mereka. Kita arahkan mereka, malah kita fasilitasi, ayo kalau mau di Taman Langsat, kita kasih tempat. Kalau perlu kita fasilitasi, kita siapin tenda di sana," tutur Nanto, menunjukkan sikap terbuka untuk mendukung kegiatan literasi tersebut.
Dukungan untuk berkolaborasi juga datang dari jajaran pimpinan Pemprov DKI Jakarta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi, Chico Hakim, menegaskan bahwa pintu kerja sama selalu terbuka lebar bagi komunitas mana pun, termasuk Perpustakaan Jalanan, asalkan mengikuti prosedur yang ada.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Perpustakaan Jalanan Sesuai Aturan? DPRD DKI: Harus Adil, Jangan Pilih-Pilih!
Langkah pertama, yakni dengan tidak menggunakan trotoar yang jelas melanggar aturan.
"Harapan kami, teman-teman Perpustakaan Jalanan dan komunitas sejenis, untuk datang ke Dinas Perpustakaan guna mendaftarkan institusinya. Dengan begitu, kita bisa arahkan untuk turut berkontribusi bersama," kata Chico.
Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2019, yang mengatur bahwa setiap perpustakaan masyarakat wajib terdaftar secara resmi di dinas terkait untuk mendapatkan pembinaan dan dukungan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa
-
3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan
-
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas
-
Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Summer Time Rendering Resmi Diadaptasi Jadi Film Live Action, Tayang 2027