Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satpol PP, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukanlah bentuk pelarangan, melainkan upaya penegakan aturan demi kenyamanan bersama.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa kegiatan positif sekalipun harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar, walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik, selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujar Satriadi dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh jajaran di tingkat kota, yang tidak ingin aktivitas tersebut justru memicu keluhan dari para pejalan kaki.
Alih-alih bersikap kaku, Satpol PP justru menawarkan jalan keluar yang solutif.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengungkapkan pihaknya telah mengajak komunitas untuk memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih layak, yaitu Taman Langsat.
"Kita enggak keras sama mereka. Kita arahkan mereka, malah kita fasilitasi, ayo kalau mau di Taman Langsat, kita kasih tempat. Kalau perlu kita fasilitasi, kita siapin tenda di sana," tutur Nanto, menunjukkan sikap terbuka untuk mendukung kegiatan literasi tersebut.
Dukungan untuk berkolaborasi juga datang dari jajaran pimpinan Pemprov DKI Jakarta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi, Chico Hakim, menegaskan bahwa pintu kerja sama selalu terbuka lebar bagi komunitas mana pun, termasuk Perpustakaan Jalanan, asalkan mengikuti prosedur yang ada.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Perpustakaan Jalanan Sesuai Aturan? DPRD DKI: Harus Adil, Jangan Pilih-Pilih!
Langkah pertama, yakni dengan tidak menggunakan trotoar yang jelas melanggar aturan.
"Harapan kami, teman-teman Perpustakaan Jalanan dan komunitas sejenis, untuk datang ke Dinas Perpustakaan guna mendaftarkan institusinya. Dengan begitu, kita bisa arahkan untuk turut berkontribusi bersama," kata Chico.
Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2019, yang mengatur bahwa setiap perpustakaan masyarakat wajib terdaftar secara resmi di dinas terkait untuk mendapatkan pembinaan dan dukungan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia
-
Kebakaran Gudang Pesantren Al Mawaddah Padam, 23 Korban Sesak Napas Dirawat di Rumah Sakit
-
Tenteng Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya di Rumah Saja
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik