Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satpol PP, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukanlah bentuk pelarangan, melainkan upaya penegakan aturan demi kenyamanan bersama.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa kegiatan positif sekalipun harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar, walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik, selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujar Satriadi dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh jajaran di tingkat kota, yang tidak ingin aktivitas tersebut justru memicu keluhan dari para pejalan kaki.
Alih-alih bersikap kaku, Satpol PP justru menawarkan jalan keluar yang solutif.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengungkapkan pihaknya telah mengajak komunitas untuk memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih layak, yaitu Taman Langsat.
"Kita enggak keras sama mereka. Kita arahkan mereka, malah kita fasilitasi, ayo kalau mau di Taman Langsat, kita kasih tempat. Kalau perlu kita fasilitasi, kita siapin tenda di sana," tutur Nanto, menunjukkan sikap terbuka untuk mendukung kegiatan literasi tersebut.
Dukungan untuk berkolaborasi juga datang dari jajaran pimpinan Pemprov DKI Jakarta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi, Chico Hakim, menegaskan bahwa pintu kerja sama selalu terbuka lebar bagi komunitas mana pun, termasuk Perpustakaan Jalanan, asalkan mengikuti prosedur yang ada.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Perpustakaan Jalanan Sesuai Aturan? DPRD DKI: Harus Adil, Jangan Pilih-Pilih!
Langkah pertama, yakni dengan tidak menggunakan trotoar yang jelas melanggar aturan.
"Harapan kami, teman-teman Perpustakaan Jalanan dan komunitas sejenis, untuk datang ke Dinas Perpustakaan guna mendaftarkan institusinya. Dengan begitu, kita bisa arahkan untuk turut berkontribusi bersama," kata Chico.
Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2019, yang mengatur bahwa setiap perpustakaan masyarakat wajib terdaftar secara resmi di dinas terkait untuk mendapatkan pembinaan dan dukungan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui