Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satpol PP, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukanlah bentuk pelarangan, melainkan upaya penegakan aturan demi kenyamanan bersama.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa kegiatan positif sekalipun harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar, walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik, selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujar Satriadi dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh jajaran di tingkat kota, yang tidak ingin aktivitas tersebut justru memicu keluhan dari para pejalan kaki.
Alih-alih bersikap kaku, Satpol PP justru menawarkan jalan keluar yang solutif.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengungkapkan pihaknya telah mengajak komunitas untuk memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih layak, yaitu Taman Langsat.
"Kita enggak keras sama mereka. Kita arahkan mereka, malah kita fasilitasi, ayo kalau mau di Taman Langsat, kita kasih tempat. Kalau perlu kita fasilitasi, kita siapin tenda di sana," tutur Nanto, menunjukkan sikap terbuka untuk mendukung kegiatan literasi tersebut.
Dukungan untuk berkolaborasi juga datang dari jajaran pimpinan Pemprov DKI Jakarta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi, Chico Hakim, menegaskan bahwa pintu kerja sama selalu terbuka lebar bagi komunitas mana pun, termasuk Perpustakaan Jalanan, asalkan mengikuti prosedur yang ada.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Perpustakaan Jalanan Sesuai Aturan? DPRD DKI: Harus Adil, Jangan Pilih-Pilih!
Langkah pertama, yakni dengan tidak menggunakan trotoar yang jelas melanggar aturan.
"Harapan kami, teman-teman Perpustakaan Jalanan dan komunitas sejenis, untuk datang ke Dinas Perpustakaan guna mendaftarkan institusinya. Dengan begitu, kita bisa arahkan untuk turut berkontribusi bersama," kata Chico.
Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2019, yang mengatur bahwa setiap perpustakaan masyarakat wajib terdaftar secara resmi di dinas terkait untuk mendapatkan pembinaan dan dukungan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
-
Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!
-
KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun
-
Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung
-
BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas
-
Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong
-
Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?