Suara.com - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan 2025 yang tidak lolos seleksi administrasi, kini ada kesempatan untuk mengajukan sanggah secara online.
Hasil seleksi administrasi untuk tenaga kesehatan (nakes) telah diumumkan pada Selasa (5/8/2025), dan masa sanggah ini menjadi kesempatan terakhir bagi pelamar untuk memverifikasi kembali dokumen mereka.
PPPK Kejaksaan 2025 membuka lebih dari 70 formasi bagi para nakes, mulai dari dokter subspesialis hingga analis laboratorium.
Jika lolos, para pegawai PPPK ini akan ditempatkan di tiga lokasi Rumah Sakit Adhyaksa, yaitu di Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.
Sebagai informasi, PPPK merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai tetap.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Jadwal dan Ketentuan Masa Sanggah PPPK Kejaksaan 2025
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi. Ini juga menjadi kesempatan bagi instansi untuk memverifikasi ulang dokumen pelamar. Berikut adalah jadwal dan cara pengajuan sanggah administrasi PPPK Kejaksaan 2025:
Jadwal Penting:
Baca Juga: Terkuak! 5 Bom Waktu di Balik Gugatan Cerai Guru PPPK yang Menggemparkan
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 hingga 8 Agustus 2025.
- Masa sanggah: 9 hingga 11 Agustus 2025.
- Jawab sanggah: 10 hingga 17 Agustus 2025.
- Pengumuman pasca sanggah: 12 hingga 18 Agustus 2025.
- Penarikan data final: 19 hingga 20 Agustus 2025.
Cara Pengajuan Sanggah:
- Buka laman resmi Login SSCASN BKN.
- Masuk ke akun masing-masing dan mulai menginput sanggahan.
- Tuliskan sanggahan dengan menjabarkan kronologi yang jelas.
Ketentuan Sanggah:
- Sanggahan hanya dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
- Sanggahan tidak dapat dilakukan dengan cara memperbaiki berkas atau dokumen yang sudah diunggah.
- Sanggahan akan diterima hanya jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Jika sanggahan diterima, panitia seleksi PPPK Kejaksaan 2025 akan melakukan perubahan pada pengumuman hasil seleksi.
Oleh karena itu, para pelamar yang merasa dirugikan disarankan untuk memanfaatkan masa sanggah ini dengan sebaik-baiknya.
Berita Terkait
-
Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?
-
Perubahan Syarat Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan Ketentuan Pencairan via Rekening
-
Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji
-
Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum
-
R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE
-
Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup
-
BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus