Suara.com - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan 2025 yang tidak lolos seleksi administrasi, kini ada kesempatan untuk mengajukan sanggah secara online.
Hasil seleksi administrasi untuk tenaga kesehatan (nakes) telah diumumkan pada Selasa (5/8/2025), dan masa sanggah ini menjadi kesempatan terakhir bagi pelamar untuk memverifikasi kembali dokumen mereka.
PPPK Kejaksaan 2025 membuka lebih dari 70 formasi bagi para nakes, mulai dari dokter subspesialis hingga analis laboratorium.
Jika lolos, para pegawai PPPK ini akan ditempatkan di tiga lokasi Rumah Sakit Adhyaksa, yaitu di Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.
Sebagai informasi, PPPK merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai tetap.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Jadwal dan Ketentuan Masa Sanggah PPPK Kejaksaan 2025
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi. Ini juga menjadi kesempatan bagi instansi untuk memverifikasi ulang dokumen pelamar. Berikut adalah jadwal dan cara pengajuan sanggah administrasi PPPK Kejaksaan 2025:
Jadwal Penting:
Baca Juga: Terkuak! 5 Bom Waktu di Balik Gugatan Cerai Guru PPPK yang Menggemparkan
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 hingga 8 Agustus 2025.
- Masa sanggah: 9 hingga 11 Agustus 2025.
- Jawab sanggah: 10 hingga 17 Agustus 2025.
- Pengumuman pasca sanggah: 12 hingga 18 Agustus 2025.
- Penarikan data final: 19 hingga 20 Agustus 2025.
Cara Pengajuan Sanggah:
- Buka laman resmi Login SSCASN BKN.
- Masuk ke akun masing-masing dan mulai menginput sanggahan.
- Tuliskan sanggahan dengan menjabarkan kronologi yang jelas.
Ketentuan Sanggah:
- Sanggahan hanya dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
- Sanggahan tidak dapat dilakukan dengan cara memperbaiki berkas atau dokumen yang sudah diunggah.
- Sanggahan akan diterima hanya jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Jika sanggahan diterima, panitia seleksi PPPK Kejaksaan 2025 akan melakukan perubahan pada pengumuman hasil seleksi.
Oleh karena itu, para pelamar yang merasa dirugikan disarankan untuk memanfaatkan masa sanggah ini dengan sebaik-baiknya.
Berita Terkait
-
Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?
-
Perubahan Syarat Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan Ketentuan Pencairan via Rekening
-
Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji
-
Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum
-
R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus
-
Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Labura-Toba Mulai Dikerjakan Tahun Ini
-
KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Biro Travel Bermasalah Tersebar di Seluruh Indonesia
-
Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun
-
Sebut Kewenangan Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tak Melawan Hukum, Pakar Beri Penjelasan
-
Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Pelaku Ternyata Anggota TNI: Kini Diproses Denpom
-
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?
-
Belum Periksa RK usai 200 Hari Rumah Digeledah, KPK Pilih Fokus Korek Ucapan Lisa Mariana, Mengapa?