Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi para guru kontrak atau honorer di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK. Penyaluran dana insentif ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025, dengan sejumlah perubahan penting dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemendikdasmen, ada beberapa perbedaan signifikan dalam skema pencairan insentif kali ini, termasuk dalam hal nominal bantuan, persyaratan penerima, serta mekanisme pengusulan. Perubahan-perubahan ini penting untuk dipahami oleh para guru agar proses pencairan berjalan lancar.
Perubahan Syarat dan Nominal Bantuan untuk Guru Formal
Ada beberapa pembaruan dalam persyaratan bagi guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) yang ingin mendapatkan insentif. Persyaratan yang tetap sama adalah:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
 - Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
 - Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
 - Memenuhi beban kerja dan terdata dalam sistem Dapodik.
 - Tidak berstatus sebagai ASN.
 
Namun, pada tahun 2025 ini, persyaratan yang mewajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun telah dihapus. Sebagai gantinya, ada tiga persyaratan baru yang harus dipenuhi, yaitu:
- Tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
 - Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
 - Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
 
Perubahan juga terjadi pada mekanisme pengusulan. Jika sebelumnya dinas pendidikan mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN, pada tahun 2025 ini mekanisme tersebut tidak lagi digunakan. Selain itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan langsung membukakan nomor rekening khusus untuk setiap guru calon penerima.
Dalam hal nominal, besaran insentif tahun ini turun menjadi Rp2.100.000 per tahun dan akan dibayarkan sekaligus. Nominal ini berbeda dengan tahun 2024 yang mencapai Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester. Meski ada penyesuaian, jumlah sasaran penerima insentif tahun ini meningkat drastis, dari 67.000 guru di tahun sebelumnya menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang.
Syarat dan Besaran Insentif untuk Pendidik PAUD Non-Formal
Untuk pendidik PAUD non-formal, persyaratan penerima tidak mengalami perubahan dari tahun 2024. Mereka tetap harus memenuhi kriteria berikut:
Baca Juga: Jangan Cuma Jadi Abdi Negara, ASN Kini Didorong Jadi 'Raja' Konten dan Afiliator
- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
 - Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
 - Bertugas di KB/TPA di bawah binaan dinas pendidikan.
 - Terdata dalam Dapodik.
 - Tidak berstatus sebagai ASN.
 
Mekanisme pengusulan untuk pendidik PAUD non-formal juga masih sama, yaitu melalui aplikasi SIM ANTUN dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Cara Cek Status Penerima Melalui Info GTK dan Ketentuan Aktivasi Rekening
Para guru yang memenuhi syarat bisa memeriksa status penerima insentif melalui portal Info GTK. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Akses laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
 - Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang terdaftar di sekolah).
 - Setelah berhasil masuk, cek menu status tunjangan. Jika terdaftar, informasi akan muncul secara otomatis.
 - Unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM jika sudah tersedia.
 - Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang telah ditentukan.
 
Guru yang terdaftar sebagai penerima insentif diwajibkan melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara. Guru yang kesulitan login melalui Info GTK juga bisa menggunakan sistem manajemen Dapodik lain, seperti yang ditujukan untuk PTK, manajemen Dinas Pendidikan, atau manajemen Satuan Pendidikan (sekolah).
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
- 
            
              Guru Non-ASN PAUD Hingga SMA Dapat Insentif, Bisa Daftar via SIM ANTUN GTK
 - 
            
              Alasan Miris Ratusan Guru Kompak Mundur dari Sekolah Rakyat, Nasib Siswa Bagaimana?
 - 
            
              Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji
 - 
            
              Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?
 - 
            
              Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
 - 
            
              Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
 - 
            
              5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
 - 
            
              Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
 - 
            
              TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
 - 
            
              Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik