Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan desakan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, agar segera mengajukan usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan ini muncul dari Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Guru. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan guru PPPK harus selesai sebelum akhir tahun 2025.
Peringatan ini menjadi sangat krusial karena mulai tahun 2026, skema seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan kembali ke jalur umum, yang berarti tidak akan ada lagi jalur afirmasi atau kemudahan khusus bagi guru honorer. Zudan menyebut tahun 2025 sebagai "kesempatan terakhir bagi honorer untuk diangkat dengan jalur yang lebih mudah," sebuah bentuk afirmasi dari negara yang tidak akan ada lagi di masa mendatang.
Peran Vital Pemerintah Daerah dan Ancaman bagi Guru Honorer
Zudan menekankan bahwa peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu gubernur, bupati, dan wali kota, sangat menentukan. Tanpa adanya usulan formasi dari daerah, BKN tidak dapat menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
"Saya minta rekan-rekan kepala daerah untuk segera mengusulkan PPPK paruh waktu. Setelah usulan diterima, BKN akan menerbitkan NIK, lalu kepala daerah tinggal menerbitkan SK PPPK," ujarnya, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Batas waktu nasional yang semakin dekat mengharuskan pemerintah daerah untuk segera merespons. Zudan mengingatkan, jika penundaan terus terjadi, risiko pemutusan hubungan kerja bagi guru honorer akan semakin tinggi. Hal ini berpotensi mengganggu ekosistem pendidikan, terutama di daerah yang sangat bergantung pada tenaga pendidik honorer.
Menurut Zudan, lambatnya pengangkatan guru PPPK di banyak daerah disebabkan oleh dua faktor utama: belum adanya pengajuan formasi dari pemerintah daerah dan adanya keterbatasan anggaran daerah (fiskal). Meskipun BKN tidak dapat bertindak tanpa formasi, beberapa daerah mengeluhkan kesulitan anggaran untuk menggaji para guru yang telah lulus seleksi.
Untuk mengatasi hal tersebut, BKN meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan pengangkatan berdasarkan kelompok pelamar:
R1: Pelamar prioritas yang sudah lulus dan memenuhi syarat lengkap.
R2: Eks tenaga honorer Kategori II.
R3: Non-ASN yang datanya sudah terdata di BKN.
R4 & R5: Non-ASN yang tidak terdata di BKN dan klasifikasi teknis tambahan.
Baca Juga: Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Menteri Sosial Buka Suara
"Skala prioritas harus jelas. Fokus dulu pada R1, R2, dan R3 yang secara administrasi sudah bersih. Setelah itu baru bisa menyentuh R4 dan R5," tegas Zudan.
Dengan tenggat waktu yang semakin mepet, para Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti desakan ini demi memastikan para guru honorer mendapatkan hak mereka melalui kesempatan terakhir ini.
Berita Terkait
- 
            
              R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5
 - 
            
              Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 3 2025, Pemerintah Perketat Validasi Data
 - 
            
              4 Fakta Viral Siswi SMK Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, 2 Orang Dikeluarkan dari Sekolah!
 - 
            
              143 Guru Sekolah Rakyat Tak Penuhi Panggilan Tugas, Rata-rata Keluhkan Ini
 - 
            
              Diangkat Jadi ASN Tiga Bulan Jelang Pensiun, Air Mata Haru Lalu Syafii Pecah!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue