Suara.com - Sebuah ironi yang menyakitkan menimpa Ustad Das'ad Latif, pendakwah kondang asal Makassar, ketika niat tulusnya untuk membangun masjid justru terhalang oleh kebijakan negara.
Peristiwa ini bermula dari sebuah rencana sederhana. ustad Das'ad Latif hendak mencairkan dana yang ia kumpulkan di sebuah bank pemerintah untuk membayar kebutuhan material masjid, seperti besi dan semen.
Namun, langkahnya terhenti di depan meja teller. Rekeningnya, yang menjadi harapan bagi pembangunan masjid, ternyata telah dibekukan.
“Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” ungkap Ustad Das'ad Latif dalam sebuah video yang menyebar cepat di media sosial.
Kebingungannya segera berubah menjadi kritik tajam yang menyentil logika pemerintah.
“Setahu saya, selalu diiklankan oleh negara, 'Ayo menabung, ayo menabung'. Menabunglah saya. Tapi kenapa diblokir?”
Pertanyaan retorisnya menggugat esensi dari menabung itu sendiri. Baginya, dan bagi jutaan masyarakat lainnya, menabung berarti menyimpan uang untuk tujuan jangka panjang.
Secara alamiah berarti rekening tersebut tidak akan disentuh setiap hari.
“Namanya menabung, ya kita simpanlah. Kenapa setelah saya simpan malah diblokir?” ujarnya, menyoroti absurditas kebijakan tersebut.
Baca Juga: Profil Satori, DPR Fraksi Nasdem yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Sosial
Ustad Das'ad Latif memahami bahwa niat di balik pemblokiran oleh PPATK ini kemungkinan baik, yakni untuk mencegah transaksi mencurigakan atau pendanaan ilegal.
Namun, ia mengecam keras cara eksekusinya. “Saya tahu niat pemblokiran rekening ini baik, tapi caranya yang tidak elegan,” tegasnya.
Kritiknya semakin dalam saat ia mempertanyakan relevansi para teknokrat dan pengelola keuangan negara yang merumuskan kebijakan tersebut.
“Apa gunanya kalian yang sekolah tinggi-tinggi ke luar negeri, digaji negara... lalu kebijakan ini justru melahirkan keresahan dan menyusahkan masyarakat?” tanyanya.
Ia menegaskan bahwa falsafah utama sebuah negara adalah melayani rakyatnya, bukan sebaliknya.
Ketika seorang warga negara yang patuh, yang menyimpan uangnya di bank pemerintah untuk tujuan mulia, justru dipersulit, maka ada yang salah secara fundamental.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Satori, DPR Fraksi Nasdem yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Sosial
-
Akhir Tahun, QRIS Bisa Digunakan di China
-
Fashion Hunter Jangan Mau Ketinggalan Modinity Warehouse Sale 2025, Nikmati Promo Spesial BRI
-
Ustad Das'ad Latif Geram: Rekening Diblokir Padahal Mau Bangun Masjid
-
Ustadz Das'ad Latif: Al Ghazali Luar Biasa, Berani Menghindari Zina
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru