- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi KUHAP setelah DPR mengesahkannya menjadi undang-undang.
- Penandatanganan oleh Presiden terjadi pada pertengahan Desember 2025, dikonfirmasi Menteri Prasetio Hadi di Jakarta.
- Revisi KUHAP yang telah dinomorkan tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada Januari tahun mendatang.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diketahui sebelumnya DPR telah mengesahan revisi KUHAP menjadi undang-undang.
Penandatangan KUHAP oleh Prabowo dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Ya," kata Pras di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Pras tidak menegaskan kapan tanggal KUHAP diteken. Ia sebatas memastikan penandatanganan dilakukan pada pertengahan Desember.
"Iya," ujarnya.
Adapun KUHAP kini sudah dinomorkan dan akan berlaku pada Januari mendatang.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini menandai sebuah momen historis dalam reformasi hukum di Indonesia, mengakhiri perjalanan panjang pembahasan salah satu pilar utama sistem peradilan pidana nasional.
Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Baca Juga: Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
Momen ketok palu ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Sidang paripurna yang krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang didampingi oleh jajaran pimpinan lainnya, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Kehadiran pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Tercatat sebanyak 242 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut, memastikan kuorum terpenuhi untuk pengambilan keputusan strategis ini.
Berita Terkait
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
Prabowo Subianto Kirim Hampers Sayuran ke Hotman Paris, Ternyata Ada Hubungan soal Penyakit
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang
-
KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji