Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan akan memproses hukum.
Seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Roy Satya Putra dalam keterangannya di Palu, Minggu 10 Agustus 2025.
Mengatakan Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan.
"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," katanya.
Roy menjelaskan oknum yang terlibat tersebut akan menjalani dua proses hukum sekaligus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik. Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.
Roy juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Momen Kocak Tersangka Berak di Celana Usai Ditangkap Polisi di Bengkulu: Lah Idak Tahan Lagi Pak!
Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).
Empat orang tersangka masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (oknum sekuriti), S (oknum sekuriti), dan R (oknum sekuriti).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah