Suara.com - Jalur pendakian Gunung Rinjani akhirnya kembali dibuka mulai hari ini 11 Agustus 2025.
Seperti diketahui, jalur pendakian Gunung Rinjani sempat ditutup setelah kecelakaan yang menimpa pendaki Brasil, Juliana Marins.
Pembukaan jalur pendakian Rinjani ini diumumkan langsung lewat akun Instagram resmi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani @btn_gn_rinjani.
Keputusan pembukaan kembali jalur pendakian dari salah satu gunung paling diminati pendaki ini telah melalui proses evaluasi intensif.
Pihak Balai TN Gunung Rinjani pun telah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendakian.
Bersamaan dengan informasi dibukanya kembali 6 destinasi Taman Nasional Gunung Rinjani sejumlah syarat terbaru tentang pendakian juga ikut disampaikan.
Lalu apa saja syarat terbaru pendakian jalur Rinjani? Simak ulasannya berikut.
1. Pendakian Rinjani Resmi Dibuka Kembali
Pembukaan jalur pendakian Rinjani didasarkan pada hasil Rapat Evaluasi pada (8/8/2025) dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan.
Baca Juga: Buntut Rentetan Bule Jatuh, Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Resmi Ditutup Mulai 1 Agustus
Rapat tersebut sendiri digelar di Aula Dewi Anjani, Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).
2. Revisi SOP Pendakian Rinjani
Hasil dari rapat tersebut, BTNGR memutuskan untuk merevisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian.
Keputusan revisi SOP ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Balai TN Gunung Rinjani Nomor: SK.6/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025.
Perubahan SOP ini meliputi: Penyesuaian kelas jalur pendakian menjadi Grade IV–premium, Penerapan rasio penggunaan pemandu (guide) yang lebih ketat, Penerapan sistem asuransi pendakian, dan Penyusunan rencana kontinjensi untuk mengantisipasi kondisi berisiko tinggi bagi pendaki.
3. Pemesanan tiket online via eRinjani
Salah satu syarat lain yang perlu para pendaki tahu adalah soal pemesanan atau booking pendakian.
Sekarang, pemesanan atau booking pendakian Gunung Rinjani dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi eRinjani di Playstore.
Layanan pemesanan pendakian online tersebut mulai dibuka pada 9 Agustus 2025 pukul 16.00 WITA.
Diharapkan sistem pemesanan online ini akan memudahkan para pendaki yang ingin mendaki Rinjani.
Selain itu, sistem ini juga akan mempermudah dalam mengatur dan memantau jumlah kunjungan sehingga jauh lebih tertib.
4. Evaluasi Berkala
Selanjutnya pihak BTNGR menegaskan pembukaan kembali pendakian ini akan terus dievaluasi secara berkala.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pendaki, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem Gunung Rinjani.
Mengingat Gunung Rinjani adalah salah satu destinasi favorit para pendaki tak hanya Indonesia tapi juga mancanegara
5. Langsung Diserbu Pendaki
Dilansir dari akun Instagram @btn_gn_rinjani pada hari pertama dibukanya kembali jalur pendakian, Resor Sembalun ramai diserbu pendaki.
Para pendaki berbondong-bondong dengan ransel yang dipanggul memadati gerbang menuju puncak Rinjani.
“Ransel dipanggul, semangat membuncah. Para pendaki tampak berbaris melewati proses briefing dan pengecekan SOP terbaru, yang kini makin diperketat demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tulis akun @btn_gn_rinjani.
6. Disambut Antusias
Pembukaan jalur pendakian Rinjani memang disambut antusias oleh para pendaki dari berbagai wilayah.
Tak sedikit yang meninggalkan komentar dan saling berbagi tanggal pendakian yang sudah mereka pesan.
Mendaki gunung sendiri memang tengah menjadi salah satu kegiatan yang banyak digemari dari semua kalangan.
Dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Rinjani telah lama dinanti pendaki yang ingin menikmati pesona Rinjani.
Meski demikian, para pendaki perlu memperhatikan peraturan dan syarat-syarat yang telah dicantumkan dalam SOP terbaru.
Pendaki juga perlu ingat bahwa pendakian membutuhkan banyak persiapan tak cuma fisik tapi juga mental.
Mengingat alam gunung tak cuma menawarkan keindahan tetapi juga bahaya yang bisa mengancam kapan saja.
Kontributor : Safitri Yulikhah
Berita Terkait
-
Rinjani Siap Menyambut Pendaki Mulai 11 Agustus 2025 Dengan Aturan Baru
-
Mendaki Bersama EMCO: Dari Gunung Rinjani Turun ke Hati
-
Pendaki Rinjani, Siap-Siap! Jalur Pendakian Berubah Total Demi Keamanan, Ini Detailnya
-
Proyek Glamping di Rinjani Picu Kontroversi: Merusak Alam atau Dongkrak Pariwisata?
-
Tingkatkan Keselamatan, Balai TNGR Lakukan Perbaikan Jalur Pendakian Gunung Rinjani
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Darurat Informasi Cuaca: DPR Nilai BMKG Telat, Minta 'Jurus Baru' Lewat Sekolah Lapang
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah