Suara.com - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi sorotan publik usai pakar Neuroscience Behavior, dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mempertanyakan keabsahan ijazah sekolah menengahnya.
Lewat unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, Dokter Tifa mengklaim hanya menemukan surat keterangan (suket) setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), bukan ijazah SMA milik Gibran.
“Sebentar... Jangan buru-buru daftar S2 dulu. Saya dan teman-teman sedang mencari di mana ijazah SMA-mu. Yang baru ditemukan adalah Suket alias Surat Keterangan setara SMK,” tulis Dokter Tifa.
Ia juga mempertanyakan bagaimana Gibran bisa diterima di jenjang S1 University of Bradford, Inggris, jika hanya berbekal surat keterangan yang menurutnya baru terbit pada tahun 2019.
“Padahal untuk daftar S1 butuh ijazah SMA! Saran saya supaya nggak kejauhan.. Wapres sebaiknya ikut kejar Paket C,” sindirnya.
Dokter Tifa menyoroti dugaan ketidaksesuaian waktu penerbitan suket dengan riwayat pendidikan Gibran.
“Suketmu kenapa baru ada tahun 2019? Padahal ijazah B.Sc Bradford-mu katanya keluar tahun 2010? Lha terus waktu daftar Bradford pakai ijazah apa? SMP?” ujarnya.
Gibran Anggap Tuduhan Hanya Lucu-lucuan
Sebelumnya, menanggapi tudingan bahwa ia hanya lulusan setara SMK, Gibran memilih bersikap santai.
“Ndak (merugikan). Saya anggap lucu-lucuan saja,” kata Gibran pada Senin (20/11/2023) lalu.
Isu pendidikan Gibran sebelumnya juga sempat mencuat saat ia masih menjabat Wali Kota Solo dan maju sebagai calon wakil presiden.
Kala itu, ia sudah menunjukkan ijazah aslinya dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang bekerja sama dengan University of Bradford.
“Ya karena baru sekarang dipermasalahkan,” jelasnya.
Bahkan, foto wisudanya di luar negeri pernah disebut hasil editan oleh Dokter Tifa. Menanggapi hal itu, Gibran kembali menunjukkan bukti fisik ijazahnya.
“Teman-teman media bisa pegang bentuk fisiknya bentuk aslinya. Ini yang sudah dilegalisir,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Respons Isu Aliran Dana BEM UBK, Gerindra Tepis Upaya Pecah Belah Hubungan Prabowo Gibran
-
Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran
-
Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan
-
Pelajar SMP Indonesia Juara ESD Symposium di Malaysia, Kalahkan Peserta SMA dari Berbagai Negara
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi