Suara.com - Kopda Bazarsah kini divonis mati atas kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Vonis ini dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan.
Tak hanya soal pembunuhan, dia juga terbukti melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal dan tindak pidana perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy, Senin (11/8/25).
Terdakwa juga terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya dan mengelola bisnis judi sabung ayam serta dadu kuncang (koprok).
Oleh karenanya, majelis hakim menilai tindakan ini mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan merusak citra TNI di mata publik.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas. Dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.
Kasus ini bermula pada 17 Maret 2025, ketika aparat Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan.
Baca Juga: Tok! Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam
Dalam operasi itu, Bazarsah melepaskan tembakan ke arah polisi yang datang, menewaskan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Menurut hakim, aksi penembakan dilakukan secara sadar dan sengaja.
Bazarsah diketahui membawa senjata api ilegal yang kerap digunakan di lokasi judi.
Bazarsah bukan kali pertama tersangkut masalah hukum. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan secara ilegal dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer.
Oditur militer menjerat Bazarsah dengan tiga pasal:
1. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini
-
Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya
-
Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Marco Rubio: Harga Bensin Tinggi Tak Akan Paksa AS Beri Konsesi ke Iran