Suara.com - Suasana hening berubah menjadi riuh tangis di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), ketika majelis hakim membacakan vonis hukuman mati untuk Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
Prajurit TNI ini dinyatakan bersalah menembak mati tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Kejadian yang memicu kehebohan nasional itu kini berujung pada hukuman terberat.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Fredy di hadapan persidangan.
Saat vonis dijatuhkan, suara isak tangis keluarga korban terdengar memenuhi ruang sidang. Beberapa bahkan harus dipapah keluar ruangan karena tak sanggup menahan emosi.
Ketiga korban yang gugur adalah, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, Bintara Polsek Negara Batin, Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, Bintara Satreskrim Polres Way Kanan.
Ketiganya tewas di lokasi usai menerima tembakan jarak dekat dari Kopda Bazarsah.
Rekonstruksi Peristiwa Berdarah
Baca Juga: 6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah
Penggerebekan di Kampung Karang Manik, Way Kanan, awalnya ditujukan untuk membongkar praktik judi sabung ayam yang melibatkan warga sipil dan oknum aparat. Namun, situasi berubah menjadi tragedi ketika Bazarsah, yang berada di lokasi, melepaskan tembakan mematikan.
Selain Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis juga disebut terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut, meski tidak melakukan penembakan.
Meski vonis mati telah dijatuhkan, Bazarsah masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap: menerima atau mengajukan banding. Jika tidak mengajukan banding, eksekusi dapat dilakukan setelah seluruh prosedur hukum tuntas.
Kasus ini menjadi salah satu vonis mati paling menyita perhatian publik di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya karena korban adalah aparat penegak hukum, tetapi juga karena latar kejadian yang mencoreng institusi militer dan kepolisian.
Berita Terkait
-
6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
-
Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah
-
Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang