Suara.com - Suasana hening berubah menjadi riuh tangis di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), ketika majelis hakim membacakan vonis hukuman mati untuk Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
Prajurit TNI ini dinyatakan bersalah menembak mati tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Kejadian yang memicu kehebohan nasional itu kini berujung pada hukuman terberat.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Fredy di hadapan persidangan.
Saat vonis dijatuhkan, suara isak tangis keluarga korban terdengar memenuhi ruang sidang. Beberapa bahkan harus dipapah keluar ruangan karena tak sanggup menahan emosi.
Ketiga korban yang gugur adalah, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, Bintara Polsek Negara Batin, Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, Bintara Satreskrim Polres Way Kanan.
Ketiganya tewas di lokasi usai menerima tembakan jarak dekat dari Kopda Bazarsah.
Rekonstruksi Peristiwa Berdarah
Baca Juga: 6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah
Penggerebekan di Kampung Karang Manik, Way Kanan, awalnya ditujukan untuk membongkar praktik judi sabung ayam yang melibatkan warga sipil dan oknum aparat. Namun, situasi berubah menjadi tragedi ketika Bazarsah, yang berada di lokasi, melepaskan tembakan mematikan.
Selain Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis juga disebut terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut, meski tidak melakukan penembakan.
Meski vonis mati telah dijatuhkan, Bazarsah masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap: menerima atau mengajukan banding. Jika tidak mengajukan banding, eksekusi dapat dilakukan setelah seluruh prosedur hukum tuntas.
Kasus ini menjadi salah satu vonis mati paling menyita perhatian publik di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya karena korban adalah aparat penegak hukum, tetapi juga karena latar kejadian yang mencoreng institusi militer dan kepolisian.
Berita Terkait
-
6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
-
Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah
-
Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan