Suara.com - Prajurit TNI Angkatan Darat, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung di lokasi judi sabung ayam.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Senin (11/8/2025) mengatakan ada 19 hal yang memberatkan hukumannya.
Dan ditegaskan bahwa tak ada hal meringankan.
Rincian pertimbangan memberatkan atas vonis Kopda Bazarsah :
Aspek Kepentingan Militer
1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.
2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri.
3. Aksinya menjadi viral di media sosial, merusak citra TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.
4. Perbuatan terdakwa merusak sinergitas TNI-Polri serta hubungan dengan masyarakat.
Baca Juga: 6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
Aspek Pelaku (Subyektif)
5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan sadar, di tengah kegiatan melanggar hukum.
6. Judi yang dikelola terdakwa berlangsung pada jam dinas, yang seharusnya digunakan untuk tugas negara.
7. Sebagai Babinsa, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru melindungi pelaku judi dan memviralkan kegiatan tersebut di media sosial.
8. Pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan ilegal dan dijatuhi hukuman, namun tidak jera.
9. Setelah hukuman sebelumnya, ia kembali memiliki senjata api ilegal dan mempublikasikannya lewat video.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
Terkini
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!