Suara.com - Kopda Bazarsah kini divonis mati atas kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Vonis ini dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan.
Tak hanya soal pembunuhan, dia juga terbukti melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal dan tindak pidana perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy, Senin (11/8/25).
Terdakwa juga terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya dan mengelola bisnis judi sabung ayam serta dadu kuncang (koprok).
Oleh karenanya, majelis hakim menilai tindakan ini mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan merusak citra TNI di mata publik.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas. Dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.
Kasus ini bermula pada 17 Maret 2025, ketika aparat Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan.
Baca Juga: Tok! Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam
Dalam operasi itu, Bazarsah melepaskan tembakan ke arah polisi yang datang, menewaskan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Menurut hakim, aksi penembakan dilakukan secara sadar dan sengaja.
Bazarsah diketahui membawa senjata api ilegal yang kerap digunakan di lokasi judi.
Bazarsah bukan kali pertama tersangkut masalah hukum. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan secara ilegal dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer.
Oditur militer menjerat Bazarsah dengan tiga pasal:
1. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana.
2. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
3. Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali