Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi telah menerima dan meregister berkas perkara skandal dagang vonis yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini akan menjadi sorotan utama karena menyeret para 'wakil Tuhan' sebagai terdakwa.
"Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa MUHAMMAD ARIF NURYANTA,” demikian kutipan pernyataan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Selain Arif, empat terdakwa lainnya juga telah teregister dengan nomor perkara terpisah.
Mereka, yakni tiga hakim, yaitu Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta seorang panitera muda bernama Wahyu Gunawan.
Untuk mengadili para terdakwa ini, Pengadilan Tipikor telah menunjuk susunan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Effendi, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.
Di Balik Vonis Janggal
Skandal ini pertama kali diendus oleh Kejaksaan Agung setelah menemukan kejanggalan pada putusan kasus korupsi CPO yang memvonis bebas (ontslag) sebuah korporasi sawit.
Penyelidikan mendalam yang dipimpin Jampidsus kemudian mengungkap adanya dugaan aliran dana haram untuk 'membeli' putusan tersebut.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group
"Suap hakim hari ini dilimpah," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat mengonfirmasi pelimpahan berkas pada Senin (11/8/2025). "Kalau dari kami, lima itu dilimpah hari ini.”
Penyelidikan mengerucut pada lima nama yang kini menjadi terdakwa.
Salah satu sorotan utama tertuju pada M Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada April 2025 lalu.
Dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menemukan bukti aliran dana dengan nominal yang sangat besar.
"Tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar," ungkap Qohar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
PPP di Ambang Perpecahan? Rommy Tuding Klaim Mardiono Jadi Ketum Aklamasi Hoaks: Itu Upaya Adu Domba
-
Nyaris 7.000 Siswa Keracunan, Cak Imin Janji Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Adu Kekayaan Mardiono Vs Agus Suparmanto, Saling Klaim Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Kasad Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 65 Jenderal TNI AD, 3 di Antaranya Sandang Pangkat Letjen
-
Parade Bintang di Lautan: 67 Jenderal TNI AL Naik Pangkat, KSAL Pimpin Langsung Upacara Sakral
-
Momen Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tinggalkan Bui, Dikawal Ketat di Pernikahan Anak
-
BMKG Peringatkan Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem, Desak Pembangunan Infrastruktur Tahan Bencana
-
Mendagri Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Konsinyering RKA 2026
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar