Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah dan menyegel sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Langkah ini menjadi babak baru dalam pengembangan skandal korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya telah menjerat sang bupati, Abdul Azis.
Penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya berhenti pada para pelaku di daerah, melainkan kini tengah membidik pihak lain dan menelusuri dugaan aliran uang haram yang mengarah ke pejabat di pemerintah pusat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara gamblang membeberkan alasan mengapa Kemenkes menjadi target utama dalam pengembangan kasus ini. Menurutnya, Kemenkes memegang peran sentral dalam proyek tersebut.
"Tentu (ada keterlibatan pemerintah pusat)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep menjelaskan, seluruh desain pembangunan rumah sakit yang menggunakan DAK, mulai dari penentuan ruangan hingga spesifikasi peralatan medis, semuanya berasal dari Kemenkes.
“Desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan,” beber Asep.
"Kemudian juga, dari kemarin yang kami tangkap itu ada salah satunya dari Kemenkes."
Fakta bahwa salah satu dari lima tersangka yang ditahan berasal dari Kemenkes menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan permainan di tingkat pusat.
Baca Juga: Bosnya Dicekal KPK, izin Maktour Travel Haji Pilihan Para Pesohor Pernah Dicabut
Buru Mastermind, Bukan Sekadar Eksekutor
KPK menegaskan tidak akan puas hanya dengan menangkap para eksekutor di lapangan. Target utama mereka kini adalah sang mastermind atau dalang yang memberi perintah dari balik meja.
"Penyidik dalam perkara ini juga mencari mastermind atau dalang yang memberi perintah sehingga KPK tidak hanya menyasar eksekutor yang melakukan tindak pidana," tegas Asep.
Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana suap ke oknum-oknum di Kemenkes sebagai 'pelicin' agar proyek DAK tersebut bisa berjalan mulus sesuai keinginan para koruptor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga provinsi: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Mereka yang kini telah mendekam di rutan KPK antara lain:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah