Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah dan menyegel sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Langkah ini menjadi babak baru dalam pengembangan skandal korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya telah menjerat sang bupati, Abdul Azis.
Penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya berhenti pada para pelaku di daerah, melainkan kini tengah membidik pihak lain dan menelusuri dugaan aliran uang haram yang mengarah ke pejabat di pemerintah pusat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara gamblang membeberkan alasan mengapa Kemenkes menjadi target utama dalam pengembangan kasus ini. Menurutnya, Kemenkes memegang peran sentral dalam proyek tersebut.
"Tentu (ada keterlibatan pemerintah pusat)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep menjelaskan, seluruh desain pembangunan rumah sakit yang menggunakan DAK, mulai dari penentuan ruangan hingga spesifikasi peralatan medis, semuanya berasal dari Kemenkes.
“Desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan,” beber Asep.
"Kemudian juga, dari kemarin yang kami tangkap itu ada salah satunya dari Kemenkes."
Fakta bahwa salah satu dari lima tersangka yang ditahan berasal dari Kemenkes menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan permainan di tingkat pusat.
Baca Juga: Bosnya Dicekal KPK, izin Maktour Travel Haji Pilihan Para Pesohor Pernah Dicabut
Buru Mastermind, Bukan Sekadar Eksekutor
KPK menegaskan tidak akan puas hanya dengan menangkap para eksekutor di lapangan. Target utama mereka kini adalah sang mastermind atau dalang yang memberi perintah dari balik meja.
"Penyidik dalam perkara ini juga mencari mastermind atau dalang yang memberi perintah sehingga KPK tidak hanya menyasar eksekutor yang melakukan tindak pidana," tegas Asep.
Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana suap ke oknum-oknum di Kemenkes sebagai 'pelicin' agar proyek DAK tersebut bisa berjalan mulus sesuai keinginan para koruptor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga provinsi: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Mereka yang kini telah mendekam di rutan KPK antara lain:
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?