Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur api di Kemenhub Tahun Anggaran 2022-2024.
Untuk itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Risna selama 20 tahun ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Dia menjelaskan Risna saat itu menjadi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
Pada Juni 2022, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Bernard Hasibuan yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Setelah itu, Asep menjelaskan Bernard menyampaikan pada Risna telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender dan/ atau calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa/perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.
Dion juga diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya, Asep mengatakan, Bernard meminta Risna untuk mengakomodasi permintaannya tersebut sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai ‘kuncian tender’.
Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional /Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya) dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
“Dalam proses tender PT. WJP-KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Saudara RS, karena kesalahan unggahan dokumen penawaran,” ujar Asep.
Baca Juga: Komjak Turun Tangan, Desak Jaksa Segera Seret Silfester Matutina ke Penjara: Tak Perlu Tunggu PK!
“Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” tambah dia.
Risna kemudian berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Lebih lanjut, Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024. Lalu, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.
“Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO,” ungkap Asep.
Menurut Asep, PT IPA diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
Untuk itu, Risna disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag
Berita Terkait
-
Usai Dicekal Kasus Korupsi Haji, Gus Yaqut Ngaku Nurut ke KPK
-
Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
-
Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...
-
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang