News / Nasional
Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:10 WIB
mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dicekal KPK. (Suara.com/Dea)

5. Status Masih Saksi, Belum Ada Tersangka

Meskipun kasusnya telah naik ke tahap penyidikan dan pencekalan sudah dilakukan, KPK hingga kini belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Menanggapi pencekalan ini, Gus Yaqut melalui juru bicaranya menyatakan akan patuh pada proses hukum.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata juru bicara Anna Hasbi.

Load More