Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji berjalan tanpa hambatan.
Hal itu disampaikan Budi ketika ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa, 12 Agustus 2025.
"Ya pastinya kan, pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," ujar Budi.
Budi memastikan, pencegahan tersebut telah melalui prosedur resmi dan berlaku efektif.
"Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan, ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama juru bicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa," imbuhnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa larangan bepergian berlaku sejak 11 Agustus 2025 untuk tiga nama: YCQ, IAA, dan FHM.
Dua nama terakhir adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta.
Baca Juga: Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024.
Berdasarkan aturan, 92 persen kuota seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota dibagi rata menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK menaksir penyimpangan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China