Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji berjalan tanpa hambatan.
Hal itu disampaikan Budi ketika ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa, 12 Agustus 2025.
"Ya pastinya kan, pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," ujar Budi.
Budi memastikan, pencegahan tersebut telah melalui prosedur resmi dan berlaku efektif.
"Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan, ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama juru bicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa," imbuhnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa larangan bepergian berlaku sejak 11 Agustus 2025 untuk tiga nama: YCQ, IAA, dan FHM.
Dua nama terakhir adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta.
Baca Juga: Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024.
Berdasarkan aturan, 92 persen kuota seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota dibagi rata menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK menaksir penyimpangan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi.
Angka ini masih akan dihitung secara rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui audit investigatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
-
The Last House Seharusnya Menjadi Film Tentang Keluarga Bukan Monster
-
Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit
-
Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu
-
Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%
-
Selat Hormuz Kembali Lancar, ICP Indonesia Turun ke 81,68 Dolar AS per Barel
-
IHSG Bergerkan Melemah di Level 6.300 Pagi Ini, Saham GIAA Melesat
-
Mulai Rp 1,35 Juta, Ini Harga Tiket Konser NCT 127 'The RedLine' di Jakarta
-
30 Kata-kata Ucapan 17 Agustus Aesthetic untuk Caption Instagram dan WA