Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kekinian menjadi sorotan publik usai meminta maaf terkait ucapannya soal tanah yang ditelantarkan pemiliknya akan dirampas oleh negara cuma guyonan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggap permintaan maaf itu karena Nusron Wahid merasa ucapannya memang salah.
"Mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri secara sadar bahwa beliau ada salah ucap, terus kemudian langsung meminta maaf ke publik untuk mengakhiri polemik itu," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).
Agar tak lagi memicu kontroversi, dia pun meminta agar Nusron Wahid bisa berbenah diri untuk tidak sembarangan melontarkan ucapan.
"Memang ada kata-kata yang menurut hemat saya harus diperbaiki. Mungkin beliau karena terlalu bersemangat (ketika bertutur)," mintanya.
Terkait adanya kekeliruan ucapan Nurson, politisi Partai Gerindra itu pun mengungkit soal ucapan Presiden Prabowo Subianto yang mewanti-wanti jajaran di kabinetnya untuk tidak membuat gaduh.
"Nah, itu lah terus yang diminta oleh Pak Prabowo, jangan membuat gaduh di publik dan jangan membuat kebijakan yang sifatnya tidak pro terhadap masyarakat," ujarnya meniru ucapan Prabowo.
Untuk itu, dia menghargai Nusron yang telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan yang telah dilontarkannya ke publik.
"Maka dari itu saya melihat bahwa niat baik beliau Pak Nusron sangat bagus ya begitu melihat bahwa ada kekeliruan yang bisa berpolemik, terus kemudian beliau langsung meminta maaf ke publik," kata dia.
Baca Juga: Pati Kian Membara! Viral Bupati Sadewo jadi Sasaran Vandalisme: PREMAN, AROGAN, PENIPU RAKYAT!
Minta Maaf
Sebelumnya, Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.
Dengan ketulusan dan kerendahan hati, dirinya meminta izin untuk menegaskan bahwa maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin disampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 .
Isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pati Kian Membara! Viral Bupati Sadewo jadi Sasaran Vandalisme: PREMAN, AROGAN, PENIPU RAKYAT!
-
Nasib Gus Yaqut di Ujung Tanduk? KPK Siap Gandeng Ahli 'Kuliti' Masalah Ini
-
Terseret Drama Ijazah Palsu: Jejak 'Ngeri' Abraham Samad Libas Koruptor Kakap hingga Dicopot Jokowi
-
Eks Menag Gus Yaqut Berpeluang Tersangka usai Dicekal Kasus Korupsi Haji? Begini Kata KPK!
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya