Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku bahwa royalti musik yang belakangan menjadi polemik, disebabkan kelalain kementerian yang dipimpinnya dalam melakukan pengawasan.
"Saya akui bahwa kami Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan. Walaupun saya jadi Menteri Hukum juga baru," kata Supratman kepada wartawan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dia menegaskan Kementerian Hukum bertanggung jawab atas persoalan yang muncul akibat lemahnya pengawasan terkait dengan royalti industri musik tanah air.
"Sebagai kendali institusi saat ini, saya katakan, Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian sehingga ada distrust (ketidak percayaan) di publik," ujarnya.
Dia pun menjelaskan bahwa soal bagaimana mengumpulkan dan mendistribusikan menjadi pekerjaan rumah bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), khususnya bagi komisioner LMKN yang baru dilantik.
"Yang berkumpul di sana itu adalah semua pihak, mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait," kata Supratman.
"Jadi, sebenarnya ini adalah kita berharap semua pihak terkait itu, semua yang berkepentingan itu yang mengelola itu, baik yang meng-collect maupun juga mendistribusikan," katanya menambahkan.
Sebelumnya Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan hak cipta di bidang musik melalui perbaikan regulasi dan mekanisme pengelolaan royalti.
“Tentu kita sepakat bahwa pencipta, penyanyi, dan musisi harus menerima haknya karena itu merupakan kekayaan intelektual. Namun, kita juga perlu memikirkan fairness, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaannya,” ujar Riefky di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Tompi Izinkan Lagunya Dinyanyikan Gratis, Sindir Keras Mekanisme Royalti: Gak Masuk Akal Sehat!
Teuku Riefky menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan melibatkan masukan publik.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa royalti yang dikumpulkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan dapat diaudit secara terbuka.
Di sisi lain, kebijakan juga harus mempertimbangkan pelaku usaha berskala mikro seperti warung kopi, penyanyi lokal di acara desa, hingga musisi panggung kecil yang turut mempromosikan karya musik.
Riefky menyampaikan, pembahasan di DPR akan mengupas siapa saja yang dikenai kewajiban pembayaran royalti serta besaran yang berlaku, khususnya bagi usaha kecil.
“Jangan sampai kebijakan ini justru membebani pelaku usaha kecil yang juga berkontribusi pada promosi musik,” katanya.
Lebih lanjut Riefky mengungkapkan, pemerintah juga akan mengajak ekosistem industri musik, termasuk penyedia layanan streaming untuk berdialog.
Berita Terkait
-
Apa Itu LMKN? Gencar Tarik Royalti Musik dari Kafe hingga Hotel
-
KCI: Pemerintah Tidak Pernah Bayar Royalti Lagu-lagu yang Dipakai Acara Kenegaraan
-
Kicauan Burung Disangka Musik: Hotel di Jawa Timur Protes Keras Usai Disomasi LMKN
-
Tompi Izinkan Lagunya Dinyanyikan Gratis, Sindir Keras Mekanisme Royalti: Gak Masuk Akal Sehat!
-
Suara Live! Warga Paksa Bupati Pati Undurkan Diri, Ustaz Felix Siauw Dicekal Petugas
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan