Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah usai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Kasus penguasaan lahan PTPN II secara tidak sah.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu 13 Agustus 2025.
"Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana (Samsul Tarigan) atas putusan kasasi dari MA tersebut," katanya.
Noprianto menjelaskan kronologis eksekusi terhadap Samsul Tarigan bermula ketika Kejari Binjai melayangkan surat buat Samsul Tarigan untuk datang ke kantor terkait eksekusi.
Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, kuasa hukum dari Samsul Tarigan datang ke kantor Kejari Binjai untuk bernegosiasi agar tidak dilakukan penahanan.
"Setelah bernegosiasi dengan alot penasehat hukum terpidana menyampaikan sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini," ucapnya
Meski demikian, Noprianto menyampaikan dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi tetap dapat dilakukan sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini," ucapnya.
Kemudian, lanjut Noprianto mengatakan Tim Eksekutor Kejari Binjau menunggu sampai batas waktu Selasa malam pukul 20.00 WIB. untuk kehadiran terpidana di kantor Kejari Binjai.
"Dan apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan pengamanan dari TNI," imbuhnya.
Noprianto menjelaskan pada Selasa malam pukul 19.00 WIH, Samsul Tarigan didampingi penasehat hukum guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara kooperatif dan menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana selama 1 tahun 4 bulan.
Disinggung soal adanya pasukan TNI di kantor Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya bahwa Sesuai dgn Perpres 66 tahun 2025 dan Perintah Pimpinan pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Selanjutnya terpidana ST dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Indra Sukmono Dituntut 5,5 Tahun Bui
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Periksa Eks Dirut BUMD Sarana Jaya, KPK Usut Kronologi Pengadaan Lahan Rorotan
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Periksa Pebalap Zahri Ali di Kasus Korupsi Lahan Rorotan
-
Periksa Pengusaha Zahir Ali di Kasus Lahan Rorotan, KPK Ungkap Alasannya!
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran