Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah usai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Kasus penguasaan lahan PTPN II secara tidak sah.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu 13 Agustus 2025.
"Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana (Samsul Tarigan) atas putusan kasasi dari MA tersebut," katanya.
Noprianto menjelaskan kronologis eksekusi terhadap Samsul Tarigan bermula ketika Kejari Binjai melayangkan surat buat Samsul Tarigan untuk datang ke kantor terkait eksekusi.
Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, kuasa hukum dari Samsul Tarigan datang ke kantor Kejari Binjai untuk bernegosiasi agar tidak dilakukan penahanan.
"Setelah bernegosiasi dengan alot penasehat hukum terpidana menyampaikan sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini," ucapnya
Meski demikian, Noprianto menyampaikan dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi tetap dapat dilakukan sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini," ucapnya.
Kemudian, lanjut Noprianto mengatakan Tim Eksekutor Kejari Binjau menunggu sampai batas waktu Selasa malam pukul 20.00 WIB. untuk kehadiran terpidana di kantor Kejari Binjai.
"Dan apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan pengamanan dari TNI," imbuhnya.
Noprianto menjelaskan pada Selasa malam pukul 19.00 WIH, Samsul Tarigan didampingi penasehat hukum guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara kooperatif dan menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana selama 1 tahun 4 bulan.
Disinggung soal adanya pasukan TNI di kantor Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya bahwa Sesuai dgn Perpres 66 tahun 2025 dan Perintah Pimpinan pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Selanjutnya terpidana ST dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Indra Sukmono Dituntut 5,5 Tahun Bui
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Periksa Eks Dirut BUMD Sarana Jaya, KPK Usut Kronologi Pengadaan Lahan Rorotan
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Periksa Pebalap Zahri Ali di Kasus Korupsi Lahan Rorotan
-
Periksa Pengusaha Zahir Ali di Kasus Lahan Rorotan, KPK Ungkap Alasannya!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!