Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah usai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Kasus penguasaan lahan PTPN II secara tidak sah.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu 13 Agustus 2025.
"Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana (Samsul Tarigan) atas putusan kasasi dari MA tersebut," katanya.
Noprianto menjelaskan kronologis eksekusi terhadap Samsul Tarigan bermula ketika Kejari Binjai melayangkan surat buat Samsul Tarigan untuk datang ke kantor terkait eksekusi.
Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, kuasa hukum dari Samsul Tarigan datang ke kantor Kejari Binjai untuk bernegosiasi agar tidak dilakukan penahanan.
"Setelah bernegosiasi dengan alot penasehat hukum terpidana menyampaikan sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini," ucapnya
Meski demikian, Noprianto menyampaikan dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi tetap dapat dilakukan sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini," ucapnya.
Kemudian, lanjut Noprianto mengatakan Tim Eksekutor Kejari Binjau menunggu sampai batas waktu Selasa malam pukul 20.00 WIB. untuk kehadiran terpidana di kantor Kejari Binjai.
"Dan apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan pengamanan dari TNI," imbuhnya.
Noprianto menjelaskan pada Selasa malam pukul 19.00 WIH, Samsul Tarigan didampingi penasehat hukum guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara kooperatif dan menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana selama 1 tahun 4 bulan.
Disinggung soal adanya pasukan TNI di kantor Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya bahwa Sesuai dgn Perpres 66 tahun 2025 dan Perintah Pimpinan pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Selanjutnya terpidana ST dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Indra Sukmono Dituntut 5,5 Tahun Bui
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Periksa Eks Dirut BUMD Sarana Jaya, KPK Usut Kronologi Pengadaan Lahan Rorotan
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Periksa Pebalap Zahri Ali di Kasus Korupsi Lahan Rorotan
-
Periksa Pengusaha Zahir Ali di Kasus Lahan Rorotan, KPK Ungkap Alasannya!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara