Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024 Indra Sukmono Arharrys diberi hukuman berupa pidana penjara selama 5,5 tahun.
Jaksa menyakini Indra bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
Selain pidana penjara, Indra dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Tuntutan Hukuman Tiga Terdakwa Lain
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.
Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Kemudian, Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Terakhir, Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Baca Juga: Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?
Jaksa menyampaikan pertimbangan memberatkan tuntutan bagi para terdakwa yaitu perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Di sisi lain, jaksa juga memiliki pertimbangan meringankan tuntutan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyakini Indra, Donald, Saut dan Eko bersalah dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan keuangan negara Rp 224,69 miliar. Jaksa menyakini Indra melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020 Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI," kata Jaksa KPK Andy Bernard Desman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?
-
Susi Pudjiastuti Beri Warning, Prabowo Auto Ditantang Cabut Izin PT GAG: Mana Berani Dia!
-
Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Najelaa Shihab di Grup WA Nadiem, Bantah Ikut Bahas Korupsi Chromebook: Bukan Lingkup Saya
-
Septian Seto Kupas Masalah Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Bukan Jebakan Utang, Tapi...
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini