Suara.com - Hari ini, pengusaha Zahir Ali (ZA) dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Zahir Ali akan dimintakan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
"Benar, bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD SJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).
Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir. Dia hanya menyebut jika pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang dipimpin oleh Zahir Ali.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.
Cekal 10 Orang
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikan status kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan pada Kamis (13/6) lalu.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Sederet orang yang dicekal ke luar negeri di antaranya yakni, dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu, ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.
Memasuki tahap penyidikan maka bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Truk Basarnas, KPK Kembali Larang Kepala Baguna PDIP Max Ruland ke Luar Negeri
Meski demikian, KPK belum mengumumkan status tersangka dalam kasus lahan Rorotan.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara tersebut, eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar.
Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar, sedangkan Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Truk Basarnas, KPK Kembali Larang Kepala Baguna PDIP Max Ruland ke Luar Negeri
-
KPK Klaim Tak Ada Kesalahan Administrasi saat Penyidik Sita Barang Hasto Kristiyanto dan Stafnya
-
Usai Pimpinan KPK Beri PHP, Giliran Istana Pede Sebut Harun Masiku Dalam Waktu Dekat Bisa Ditangkap
-
Diperiksa Gegara Tukang Kritik Istana? Moeldoko Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Berurusan dengan KPK
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta