Tindakan tersebut tidak lagi proporsional ketika membahayakan balita dan warga yang tidak terlibat. Insiden ini mengingatkan publik pada tragedi Kanjuruhan, di mana penggunaan gas air mata di ruang tertutup menjadi pemicu kematian massal.
Meski konteksnya berbeda—ruang terbuka versus tertutup—benang merahnya sama: penggunaan gas air mata yang serampangan dan mengabaikan keselamatan sipil.
Adakah Sanksi Hukum Bagi Aparat?
Pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum bagi aparat yang menyebabkan warga sipil menjadi korban selalu mengemuka.
Secara teoretis, ada dua jalur yang bisa ditempuh.
Pertama, melalui mekanisme internal Polri, yaitu sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Anggota yang terbukti melanggar SOP dan bertindak tidak profesional dapat dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari teguran, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua, melalui jalur pidana umum jika tindakan tersebut memenuhi unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, pembuktian di ranah pidana seringkali jauh lebih sulit, terutama dalam situasi chaos seperti pembubaran massa.
Baca Juga: Ironi Demo Pati: Dipuji Elegan Berakhir Anarkis, Politisi PKB Soroti Kegagalan Komunikasi Bupati
Faktanya, akuntabilitas seringkali berhenti di level aturan.
Insiden gas air mata yang "nyasar" di Pati ini menjadi pengingat pahit bahwa regulasi di atas kertas belum menjamin perlindungan bagi warga.
Selama tidak ada evaluasi serius dan sanksi tegas yang memberikan efek jera, insiden serupa hanyalah bom waktu yang menunggu untuk terulang di kota-kota lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang