Suara.com - Langkah bulat DPRD Pati untuk memulai proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo bisa jadi bukanlah sekadar gertakan sambal.
Meski terlihat seperti jalan terjal yang mustahil, sejarah politik Indonesia pernah mencatat preseden di mana sebuah DPRD berhasil melengserkan kepala daerahnya.
Kini, nama Bupati Garut Aceng Fikri kembali menggema, menjadi hantu dari masa lalu yang mengancam nasib Sudewo di Pati.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pemakzulan bisa terjadi, melainkan akankah sejarah itu terulang?
Di tengah panasnya situasi Pati, di mana semua partai di DPRD, termasuk Gerindra yang mengusung Sudewo, kompak menghunus pedang Hak Angket, banyak yang memandang skeptis.
Proses pemakzulan dianggap rumit dan seringkali kandas di tengah jalan.
Namun, kasus Aceng Fikri pada tahun 2013 adalah bukti nyata bahwa kekuatan legislatif daerah, jika didukung oleh amarah publik yang solid dan dasar hukum yang kuat, bisa menjadi pemenang.
Mari kita putar waktu sejenak ke Garut, 2013.
Bupati Aceng Fikri saat itu tersandung skandal nasional: melakukan nikah siri kilat hanya dalam empat hari dengan seorang gadis di bawah umur.
Baca Juga: Bupati Sudewo Tolak Mundur, Jadi Apa yang Membuatnya Bisa Lengser?
Kasus ini memicu amarah publik yang luar biasa, dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan sumpah jabatan.
Merespons gelombang kemarahan rakyat, DPRD Garut bergerak cepat.
Sama seperti di Pati, mereka menggunakan hak-hak konstitusionalnya, menggelar sidang paripurna, dan akhirnya secara resmi mengusulkan pemberhentian Aceng Fikri.
Usulan ini tidak berhenti di gedung dewan. Kuncinya, usulan tersebut dikirim dan diuji di Mahkamah Agung (MA).
Secara mengejutkan, MA mengabulkan usulan DPRD Garut. MA menyatakan Aceng Fikri terbukti melanggar sumpah jabatan.
Dengan putusan MA sebagai benteng yudisial yang kokoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu tidak punya pilihan selain mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Aceng Fikri secara resmi. Aceng pun lengser sebelum masa jabatannya berakhir.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Sudewo Tolak Mundur, Jadi Apa yang Membuatnya Bisa Lengser?
-
Digempur Rakyat Pati Agar Lengser, Bupati Sudewo Ternyata Dibidik KPK! Kasus Apa?
-
Belasan Pendemo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ditangkap, Polisi Tuding Provokator dan Anarkis
-
Jejak Digital Kaesang Pangarep Endorse Bupati Pati Jadi Sorotan, Apa Kata Anak Jokowi?
-
Sempat Dilempari Botol dan Sandal, Polisi Ungkap Kondisi Terkini Bupati Pati Sudewo
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar