Suara.com - Inti Berita "Bisakah Bupati Pati Sudewo Mundur Sendiri dari Jabatannya?":
- Bupati Pati Sudewo didemo untuk mundur
- Jawaban pakar terkait pertanyaan apakah Bupati Pati Sudewo bisa mundur
Bupati Pati Sudewo dituntut mundur dari jabatan oleh warganya sendiri.
Desakan tersebut buntut dari pernyataan-pernyataan kontroversial Bupati Pati Sudewo.
Di antaranya adalah kenaikan tarif pajak, menyinggung tenaga honorer, dan menantang warga Pati demo besar-besaran.
Demo menuntut Bupati Pati mundur pecahh pada Rabu 13 Agustus 2025 lalu. Tapi kini yang menjadi pertanyaan apakah bisa Bupati Pati Sudewo mundur langsung?
Analis politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (Fisip Undip), Teguh Yuwono memberikan penjelasannya.
"Saya kira yang paling penting harus dicatat oleh teman-teman warga Pati adalah bahwa namanya impeachment. Namanya pemakzulan bupati, walikota, atau gubernur itu bukan sesuatu yang instan, tidak bisa," kata Teguh Yuwono, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (14/8/2025).
"Harus ada tahapan-tahapan karena hukum itu harus melibatkan dan mengabdi kepada semua kepentingan, tidak hanya kepentingan satu per satu elemen atau kelompok tertentu," lanjutnya.
Meski begitu, ada harapan karena sedang dirapatkan oleh DPRD. Ini merupakan tahap awal dalam melakukan proses politik secara formal. Hanya saja, Bupati Sudewo bisa mundur bila anggota DPRD setuju dengan tuntutan warga Pati.
Baca Juga: Mendidik Penguasa dengan Perlawanan, Sosiolog: Filosofi Kuno Marco Kartodikromo Bangkit di Pati!
"Jadi kalau demonstrasi, memberikan pressure, tekanan politik itu kan sifatnya di luar mekanisme hukum. Mekanisme di dalam itu sudah masuk ke DPRD. Nah, itu masuk proses hukum, berarti di situ ada unsur-unsur yang harus dipenuhi, misalnya DPRD harus sepakat bahwa hak angket ini dilakukan," lanjutnya.
Bila sudah disetujui, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bupati dan kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan rakyat.
"Tapi harus diingat, keputusan hak angket Pansus nanti juga harus dipastikan keputusannya seperti apa, bisa kemudian oke ditemukan pelanggaran sehingga bupati layak diusulkan diberhentikan," jelasnya lebih jauh.
"Atau yang kedua bisa juga tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat apakah bupati harus diganti apa tidak," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bagaimana Situasi Pati Hari Ini? Bupati Sudewo di Ujung Tanduk, Dimakzulkan dan Dibidik KPK
-
Bupati Pati Sudewo Tanggapi Isu Korban Meninggal Saat Demo: Itu Sudah Takdir
-
Ngeri! Hercules Ultimatum Bupati Pati Sudewo: Lebih Baik Mundur Sebelum Diusir Rakyat!
-
Hidup Melimpah Kemewahan, Fakta-fakta Skandal Korupsi Bupati Pati yang Tolak Dilengserkan Rakyat!
-
5 Fakta dan Hasil Demo Pati: Gas Air Mata, Korban Luka, hingga Bupati Sudewo Tolak Mundur
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya