Suara.com - Bupati Pati Sudewo boleh saja menolak mundur dengan dalih dirinya dipilih secara sah oleh rakyat. Namun, peringatan keras datang dari Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa tameng 'pilihan rakyat' tidak membuat seorang kepala daerah kebal hukum dan bisa rontok seketika jika terbukti melanggar sumpah jabatan.
Polemik kepemimpinan di Pati yang kian memanas kini menjadi sorotan nasional. Menanggapi pembelaan Sudewo, Khozin membeberkan bahwa mekanisme pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang.
"Secara normatif, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah," kata Khozin di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).
Artinya, status sebagai kepala daerah hasil Pilkada langsung tidak serta-merta menjadi benteng absolut. Menurut Khozin, instrumen pengawasan DPRD tetap berjalan dan memiliki kekuatan untuk memulai proses pemberhentian.
Prosesnya pun tidak main-main dan harus melalui serangkaian tahapan ketat. "Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," jelas Khozin.
Setelah DPRD menyatakan pendapatnya, bola panas akan bergulir ke Mahkamah Agung (MA). "Pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA)," tambahnya.
Jika MA memutuskan sang kepala daerah terbukti bersalah, maka proses pemberhentian tinggal menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, argumen Sudewo bahwa ia tak bisa dilengserkan hanya karena tuntutan massa menjadi tidak sepenuhnya relevan jika proses hukum dan politik ini berjalan.
"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," tegas Khozin.
Sebelumnya, di tengah desakan massa pengunjuk rasa, Bupati Pati Sudewo dengan tegas menolak untuk mengundurkan diri. "Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya di Pati, Rabu (13/8).
Baca Juga: 7 Permata Tersembunyi Bikin Kamu Nyesel Kalau Gak Mampir di Kabupaten Pati
Meski begitu, Sudewo menyatakan tetap menghormati proses politik yang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk penggunaan hak angket yang sedang diajukan.
Persoalan di Pati ini dipastikan tidak akan berhenti di level lokal. Khozin menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam radar pengawasan Komisi II DPR RI dan akan segera didalami bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR," pungkasnya.
Berita Terkait
-
7 Permata Tersembunyi Bikin Kamu Nyesel Kalau Gak Mampir di Kabupaten Pati
-
Tolak Mundur, Kekuatan 'Gaib' Jadi Andalan Bupati Pati?
-
'Api Pati' Bisa Jalar ke Daerah Lain! Pengamat Peringatkan Bahaya Kepemimpinan Otoriter
-
Yang Dilakukan Mendagri Usai Demo Pati Bergejolak, Cecar Bupati Sudewo Soal Ini
-
Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Polisi Klaim Bebaskan 22 Pendemo yang Ditangkap
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional