Suara.com - Bupati Pati Sudewo boleh saja menolak mundur dengan dalih dirinya dipilih secara sah oleh rakyat. Namun, peringatan keras datang dari Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa tameng 'pilihan rakyat' tidak membuat seorang kepala daerah kebal hukum dan bisa rontok seketika jika terbukti melanggar sumpah jabatan.
Polemik kepemimpinan di Pati yang kian memanas kini menjadi sorotan nasional. Menanggapi pembelaan Sudewo, Khozin membeberkan bahwa mekanisme pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang.
"Secara normatif, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah," kata Khozin di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).
Artinya, status sebagai kepala daerah hasil Pilkada langsung tidak serta-merta menjadi benteng absolut. Menurut Khozin, instrumen pengawasan DPRD tetap berjalan dan memiliki kekuatan untuk memulai proses pemberhentian.
Prosesnya pun tidak main-main dan harus melalui serangkaian tahapan ketat. "Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," jelas Khozin.
Setelah DPRD menyatakan pendapatnya, bola panas akan bergulir ke Mahkamah Agung (MA). "Pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA)," tambahnya.
Jika MA memutuskan sang kepala daerah terbukti bersalah, maka proses pemberhentian tinggal menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, argumen Sudewo bahwa ia tak bisa dilengserkan hanya karena tuntutan massa menjadi tidak sepenuhnya relevan jika proses hukum dan politik ini berjalan.
"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," tegas Khozin.
Sebelumnya, di tengah desakan massa pengunjuk rasa, Bupati Pati Sudewo dengan tegas menolak untuk mengundurkan diri. "Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya di Pati, Rabu (13/8).
Baca Juga: 7 Permata Tersembunyi Bikin Kamu Nyesel Kalau Gak Mampir di Kabupaten Pati
Meski begitu, Sudewo menyatakan tetap menghormati proses politik yang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk penggunaan hak angket yang sedang diajukan.
Persoalan di Pati ini dipastikan tidak akan berhenti di level lokal. Khozin menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam radar pengawasan Komisi II DPR RI dan akan segera didalami bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR," pungkasnya.
Berita Terkait
-
7 Permata Tersembunyi Bikin Kamu Nyesel Kalau Gak Mampir di Kabupaten Pati
-
Tolak Mundur, Kekuatan 'Gaib' Jadi Andalan Bupati Pati?
-
'Api Pati' Bisa Jalar ke Daerah Lain! Pengamat Peringatkan Bahaya Kepemimpinan Otoriter
-
Yang Dilakukan Mendagri Usai Demo Pati Bergejolak, Cecar Bupati Sudewo Soal Ini
-
Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Polisi Klaim Bebaskan 22 Pendemo yang Ditangkap
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan