Suara.com - Gejolak massa yang meledak di Pati, Jawa Tengah, akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen akhirnya sampai ke telinga pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengambil langkah cepat dan tegas, langsung menghubungi Bupati Pati Sudewo yang menjadi pusat polemik.
Tito mengaku tidak tinggal diam begitu mendengar kabar kericuhan yang dipicu oleh kebijakan kenaikan PBB tersebut. Ia secara pribadi mengintervensi untuk mempertanyakan dasar dan mekanisme kebijakan yang menyulut amarah warga hingga turun ke jalan.
“Saya langsung telepon Pak Bupati Pati (Sudewo), Pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” ungkap Tito saat ditemui di Jakarta Utara, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).
Dalam percakapan telepon itu, mantan Kapolri ini mengaku mencecar Bupati Pati, menanyakan apakah dampak dari kebijakan tersebut sudah diperhitungkan dengan matang atau belum. Pada akhirnya, tekanan dari berbagai pihak, termasuk teguran dari Mendagri, berujung pada pembatalan kebijakan kontroversial tersebut oleh Bupati Pati.
Meski demikian, Mendagri Tito tidak berhenti di situ. Ia menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penelitian mendalam terhadap kasus kenaikan PBB di Pati. Menurutnya, peraturan bupati mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB memang tidak sampai langsung ke mejanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi peraturan daerahnya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi. Yang me-review adalah gubernur. Makanya, tidak sampai ke saya, tapi ke gubernur,” jelas Tito, memaparkan alur birokrasi yang ada.
Sebagai respons atas kejadian di Pati dan potensi masalah serupa di daerah lain, Tito mengumumkan langkah strategis. Ia akan mengumpulkan seluruh kepala daerah di Indonesia dalam sebuah pertemuan daring yang dijadwalkan pada Kamis siang. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan memetakan daerah mana saja yang telah menaikkan PBB secara signifikan.
Tito menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah yang berkaitan dengan anggaran, seperti pajak dan retribusi, harus mematuhi klausul penting dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Ini yang kami nilai," ujarnya.
Baca Juga: Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Polisi Klaim Bebaskan 22 Pendemo yang Ditangkap
Langkah tegas Mendagri ini diambil setelah pada Rabu (13/8), ribuan warga Pati menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Pendopo Kabupaten Pati. Massa yang marah tidak hanya menuntut pembatalan kenaikan PBB, tetapi juga mendesak Bupati Sudewo untuk mundur dari jabatannya karena dinilai arogan, di mana aksi tersebut sempat berujung bentrokan.
Berita Terkait
-
Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Polisi Klaim Bebaskan 22 Pendemo yang Ditangkap
-
Dasco: Doktrin Pak Prabowo, Kepala Daerah dari Gerindra Jangan Sengsarakan Rakyat
-
Hercules Sindir Keras Bupati Pati Sudewo: Tidur di Got pun Mau Demi Jabatan, Tapi Sekarang?
-
Bupati Pati Didesak Mundur, Komisi II DPR: Kalau Mau Aman, Ya Dengarkan Suara Rakyat Dulu
-
Karier Politik Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk, Dilawan Akibat Sikap Arogan?
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya