Suara.com - Gejolak massa yang meledak di Pati, Jawa Tengah, akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen akhirnya sampai ke telinga pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengambil langkah cepat dan tegas, langsung menghubungi Bupati Pati Sudewo yang menjadi pusat polemik.
Tito mengaku tidak tinggal diam begitu mendengar kabar kericuhan yang dipicu oleh kebijakan kenaikan PBB tersebut. Ia secara pribadi mengintervensi untuk mempertanyakan dasar dan mekanisme kebijakan yang menyulut amarah warga hingga turun ke jalan.
“Saya langsung telepon Pak Bupati Pati (Sudewo), Pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” ungkap Tito saat ditemui di Jakarta Utara, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).
Dalam percakapan telepon itu, mantan Kapolri ini mengaku mencecar Bupati Pati, menanyakan apakah dampak dari kebijakan tersebut sudah diperhitungkan dengan matang atau belum. Pada akhirnya, tekanan dari berbagai pihak, termasuk teguran dari Mendagri, berujung pada pembatalan kebijakan kontroversial tersebut oleh Bupati Pati.
Meski demikian, Mendagri Tito tidak berhenti di situ. Ia menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penelitian mendalam terhadap kasus kenaikan PBB di Pati. Menurutnya, peraturan bupati mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB memang tidak sampai langsung ke mejanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi peraturan daerahnya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi. Yang me-review adalah gubernur. Makanya, tidak sampai ke saya, tapi ke gubernur,” jelas Tito, memaparkan alur birokrasi yang ada.
Sebagai respons atas kejadian di Pati dan potensi masalah serupa di daerah lain, Tito mengumumkan langkah strategis. Ia akan mengumpulkan seluruh kepala daerah di Indonesia dalam sebuah pertemuan daring yang dijadwalkan pada Kamis siang. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan memetakan daerah mana saja yang telah menaikkan PBB secara signifikan.
Tito menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah yang berkaitan dengan anggaran, seperti pajak dan retribusi, harus mematuhi klausul penting dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Ini yang kami nilai," ujarnya.
Baca Juga: Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Polisi Klaim Bebaskan 22 Pendemo yang Ditangkap
Langkah tegas Mendagri ini diambil setelah pada Rabu (13/8), ribuan warga Pati menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Pendopo Kabupaten Pati. Massa yang marah tidak hanya menuntut pembatalan kenaikan PBB, tetapi juga mendesak Bupati Sudewo untuk mundur dari jabatannya karena dinilai arogan, di mana aksi tersebut sempat berujung bentrokan.
Berita Terkait
-
Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Polisi Klaim Bebaskan 22 Pendemo yang Ditangkap
-
Dasco: Doktrin Pak Prabowo, Kepala Daerah dari Gerindra Jangan Sengsarakan Rakyat
-
Hercules Sindir Keras Bupati Pati Sudewo: Tidur di Got pun Mau Demi Jabatan, Tapi Sekarang?
-
Bupati Pati Didesak Mundur, Komisi II DPR: Kalau Mau Aman, Ya Dengarkan Suara Rakyat Dulu
-
Karier Politik Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk, Dilawan Akibat Sikap Arogan?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf