Suara.com - Di tengah riuh dan amuk keluarga korban, palu Ketua Majelis Hakim PN Serang, David Panggabean, telah diketuk. Vonis pidana mati untuk Mulyana (22) bukan sekadar jawaban atas tuntutan emosional publik, melainkan sebuah putusan yang didasarkan pada konstruksi dan logika hukum yang kokoh, dingin, dan tanpa kompromi.
Keputusan ini menjadi menarik bukan hanya karena hukuman maksimalnya, tetapi karena pertimbangan hakim yang secara eksplisit menyatakan "Hal meringankan tidak ada."
Sebuah frasa langka yang mengunci nasib terdakwa dan mengirimkan pesan kuat tentang bagaimana negara memandang kejahatan luar biasa.
Membedah Pasal 340 KUHP. Mengapa Ini Disebut Pembunuhan 'Berencana'?
Vonis Mulyana berlandaskan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dalam kacamata hukum, "berencana" memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar niat. Ia mensyaratkan adanya waktu dan ketenangan bagi pelaku untuk berpikir, menimbang, dan memutuskan tindakannya.
Adanya Momen untuk Berpikir Pembunuhan yang dilakukan Mulyana bukanlah tindakan tunggal yang terjadi dalam satu ledakan emosi. Ada jeda waktu antara niat untuk membunuh dengan eksekusinya.
Tindakan Berkelanjutan. Proses mutilasi dan upaya membakar jasad korban menunjukkan serangkaian tindakan yang terstruktur dan membutuhkan waktu. Ini secara telak membantah kemungkinan bahwa ini adalah pembunuhan spontan.
Majelis hakim melihat rangkaian perbuatan Mulyana—dari membunuh, memutilasi, hingga mencoba menghilangkan jejak—sebagai bukti kuat adanya perencanaan yang matang, bukan sekadar reaksi sesaat atas desakan menikah dari korban.
Inilah inti dari putusan hakim yang paling fundamental. Dalam setiap kasus pidana, hakim wajib menimbang dua sisi: hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
Hal-hal yang Memberatkan menurut Hakim:
- Perbuatan Sangat Sadis, Cara menghilangkan nyawa dengan mutilasi dinilai melampaui batas kemanusiaan.
- Luka Mendalam bagi Keluarga, Dampak psikologis dan penderitaan yang ditimbulkan pada keluarga korban menjadi pertimbangan utama.
- Meresahkan Masyarakat, Kebrutalan kasus ini telah menciptakan ketakutan dan keresahan sosial yang luas.
Namun, yang paling menentukan adalah ketiadaan hal-hal yang meringankan. Biasanya, hal meringankan bisa berupa:
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
- Adanya provokasi berat dari korban (meski ini sangat jarang diterima dalam kasus pembunuhan).
Dalam kasus Mulyana, Majelis Hakim tidak menemukan satu pun dari elemen-elemen tersebut yang cukup signifikan untuk bisa mengurangi hukumannya.
Frasa "Hal meringankan tidak ada" adalah justifikasi hukum terkuat untuk menerapkan pidana maksimal.
Keselarasan Tuntutan dan Vonis, Sinyal Keras dari Sistem Peradilan
Vonis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukanlah sebuah kebetulan. Ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan di antara aparat penegak hukum—dari jaksa hingga hakim—bahwa kejahatan yang dilakukan Mulyana tergolong extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus dihadapi dengan sanksi paling tegas yang diizinkan oleh undang-undang.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
-
Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!
-
Saksi Bongkar Suami Shella Saukia dan Oknum Aparat Ikut Serang Doktif
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta