News / Metropolitan
Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Ilustrasi Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang [Ist]

Ini mengirimkan sinyal bahwa sistem peradilan tidak akan memberikan toleransi bagi kejahatan yang tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga merendahkan martabat kemanusiaan korban melalui tindakan mutilasi.

Meskipun Mulyana masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam 7 hari ke depan, putusan di tingkat pertama ini telah menetapkan standar hukum yang sangat tinggi dan berat bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Load More