Suara.com - Palu hakim akhirnya diketuk. Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi sadis terhadap pacarnya, Siti Amelia (19), dijatuhi vonis pidana mati.
Putusan maksimal ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.
Ruang sidang yang penuh sesak menjadi saksi bisu puncak dari kasus keji yang meresahkan masyarakat Serang. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai akhir dari perjalanan hukum yang penuh emosi.
Kericuhan pecah sesaat setelah Majelis Hakim memulai persidangan. Emosi yang tak terbendung dari pihak keluarga korban meledak.
Seorang anggota keluarga nekat menerobos barisan keamanan dan mencoba memukul terdakwa Mulyana yang duduk di kursi pesakitan.
Beruntung, kesigapan petugas keamanan dari unsur TNI/Polri berhasil menghalau aksi tersebut.
Suasana semakin memanas ketika puluhan warga di luar mencoba merangsek masuk ke dalam ruang sidang yang sudah penuh. Petugas Brimob dari Polresta Serang Kota pun terpaksa membuat barikade di pintu masuk.
Melihat situasi yang tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim PN Serang, David Panggabean, terpaksa menghentikan sidang sejenak untuk menenangkan massa.
"Tolong untuk menjaga ketertiban, tidak ada gunanya kalian ribut anarkis melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif akan kami tunda," kata Hakim David dengan suara tegas.
Ia meminta keluarga untuk memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pengadilan.
Baca Juga: Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!
"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri. Saya rasa bisa ditaati semua, apa bisa?" tanyanya kepada keluarga korban.
"Bisa, bisa, yang penting sesuai harapan," jawab pihak keluarga serempak, menandakan mereka hanya ingin keadilan maksimal.
Setelah suasana terkendali, Hakim David Panggabean melanjutkan pembacaan putusan. Ia menyatakan bahwa terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David sambil mengetuk palu, disambut isak tangis dan takbir dari keluarga korban.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan satu pun hal yang bisa meringankan hukuman Mulyana. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan justru sangat dominan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat perbuatannya itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," jelas David.
Tag
Berita Terkait
-
Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!
-
Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Kini Hadapi Vonis Mati
-
Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Kaji Program Work from Mal, APBI Sebut Sejalan dengan Tren Kerja Fleksibel
-
KSAD Bongkar Ada Upaya Sabotase, Lepas Baut Jembatan Bailey di Wilayah Bencana
-
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Buruh Desak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta
-
Panglima TNI Respons Pengibaran Bendera GAM: Jangan Ganggu Pemulihan Bencana
-
Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi