Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meminta penjelasan langsung terkait mandeknya eksekusi Silfester Matutina.
Komisioner Komjak Nurokhman mengaku telah mendapat penjelasan rahasia di balik penundaan eksekusi tersebut, namun tidak bisa diungkap ke publik.
“Kalau penjelasan (belum dieksekusinya Silfester) ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal,” kata Nurokhman, saat dihubungi Kamis (14/8/2025).
Meski begitu, Nurokhman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan Kejari Jakarta Selatan agar segera melaksanakan putusan yang telah final sejak 2019 tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa jaksa eksekutor telah ditunjuk, meskipun tanggal pelaksanaannya masih belum pasti.
“Untuk mendorong, ini kan masih dalam proses pelaksanaan ya eksekusi,” ucapnya. “Itu sudah (Jaksa Eksekutor). Untuk tanggalnya sejauh ini on progress.”
Desakan dari Berbagai Pihak
Langkah Komjak ini merupakan respons atas desakan publik yang semakin menguat.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis telah lebih dulu mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
Roy Suryo menilai hukum harus ditegakkan tanpa memandang status seseorang, termasuk Silfester yang dikenal sebagai relawan politik.
Baca Juga: PK Tak Hentikan Eksekusi: Kenapa Komisaris BUMN Terpidana Silfester Matutina masih Melenggang Bebas?
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo. "Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi."
Klaim Damai dari Silfester
Di tengah desakan eksekusi, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan korban, yakni mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), telah selesai melalui jalur damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Klaim perdamaian ini, bagaimanapun, tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban jaksa untuk mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi
-
Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi