Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD lagi-lagi memberikan kritik tajam terkait sosok Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang berstatus terpidana tanpa dipenjara.
Diketahui, Silfester yang merupakan relawan Jokowi itu divonis 1,5 tahun penjara terkait pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada 2019. Lewat cuitan terbarunya di akun X pada Rabu (13/8/2025), Mahfud MD menyentil pengacara Silfester karena dianggap salah baca soal putusan hakim.
Menurutnya, kekeliruan dari pengacara itu membuat alasan eksekusi terhadap Silfester tidak perlu dilakukan karena vonis dalam kasus itu dianggap sudah kedaluwarsa.
"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa, sehingga tak perlu dieksekusi," cuit Mahfud MD dikutip pada Rabu.
Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun membedah sederet pasal demi memastikan jika pengacara Silfester salah menanggapi vonis hakim dalam kasus fitnah terhadap JK.
"Itu salah karena diasumsikan bahwa silfester dihukum 1,5 thn karena "pelanggaran". Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran), Menurut Pasal 78 jo. Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya," beber Mahfud MD.
Setelah menguliti kesalahan dari pengacara, Mahfud MD pun menyebut proses eksekusi terhadap Silfester Matutina tetap berlaku.
"Artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," cuitnya.
Kritik Telak Mahfud ke Jaksa Kasus Silfester Matutina
Baca Juga: Gempar! Diam-diam Temui Try Sutrisno, Taktik Gibran Redupkan Isu Pemakzulan?
Sebelumnya, Mahfud MD melontarkan kritik kepada jaksa karena urung mengeksekusi Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap JK.
Mahfud bahkan mengaku 'ngeri' jika jaksa tidak mematuhi perintah pengadilan terkait vonis 1,5 tahun penjara Silfester Matutina yang telah dinyatakan inkrah.
Dalam unggahan di akun X pribadinya pada Senin (11/8/2025), Mahfud MD mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kepada publik alasan belum juga menyeret relawan Presiden ke-7 RI, Jokowi itu ke penjara.
"Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yg telah dan akan dilakukan sekarang?" cuit Mahfud dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengapa vonis tersebut tidak dijalankan.
"Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," tulisnya.
Berita Terkait
-
Gempar! Diam-diam Temui Try Sutrisno, Taktik Gibran Redupkan Isu Pemakzulan?
-
Dikawal Emak-emak hingga Tokoh Besar, Abraham Samad Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi: Lawan!
-
Pati Kian Membara! Viral Bupati Sadewo jadi Sasaran Vandalisme: PREMAN, AROGAN, PENIPU RAKYAT!
-
Terseret Drama Ijazah Palsu: Jejak 'Ngeri' Abraham Samad Libas Koruptor Kakap hingga Dicopot Jokowi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam